Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Kuliah Umum yang bertajuk “Pengantar Sosiologi Hukum”. Acara tersebut berlangsung di Baruga Prof Baharuddin Lopa SH Fakultas Hukum (FH) Unhas, Jumat (30/08).
Kuliah umum ini diikuti oleh seluruh mahasiswa semester 3 Program Studi Ilmu Hukum dan menghadirkan dosen FH Unhas, Prof Dr Musakkir SH MH, sebagai narasumber sekaligus penanggung jawab mata kuliah itu.
Musakkir menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami sepenuhnya jika hanya dilihat dari satu perspektif. “Hukum tidak bisa dipahami secara keseluruhan jika kita hanya melihat dari satu sisi. Kita perlu memahami hukum dari berbagai sudut pandang agar dapat menyelesaikan masalah hukum secara tepat,” ucapnya.
Musakkir kemudian memberikan analogi sederhana untuk memperjelas konsep tersebut.
“Bayangkan hukum seperti benda yang saya pegang. Jika kita melihatnya dari sudut yang berbeda-beda, maka kita akan melihat bentuk dan makna yang berbeda pula. Begitu pula dengan hukum, ia memiliki banyak dimensi yang perlu kita pahami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk mengetahui realitas hukum di masyarakat, pendekatan empiris sangat penting. Salah satu bentuk pendekatan empiris adalah sosiologi hukum, yang mempelajari bagaimana hukum berinteraksi dengan fakta empiris di masyarakat.
Musakkir juga mengatakan, pendekatan restorative justice, menawarkan alternatif yang konstruktif terhadap proses hukum tradisional dengan fokus pada penyelesaian konflik secara damai. Hal ini melibatkan dialog antara semua pihak yang terlibat untuk mencapai penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan reintegrasi ke masyarakat.
Athaya Najibah Alatas