International Commite of the Red Cross (ICRC) Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ( FH Unhas) menggelar Webinar. Dengan tema “Penghormatan Atas Harkat Martabat Manusia Pada Masa Konflik: Pertautan antara Hukum Humaniter Internasional, Prinsip-prinsip Agama dan Nilai-nilai Budaya,” acara ini berlangsung via Zoom Meeting dan live Youtube, Jumat (27/11).
Kegiatan ini menghadirkan Alexandre Faite (Ketua ICRC Wilayah Indonesia dan Timor Leste) dan Prof Dr Farida Patittingi SH M Hum (Dekan FH Unhas) sebagai pemantik. Selain itu, hadir juga Novriantoni Kaharuddin (Networking Adviser ICRC Jakarta), Prof Dr Abdul Maasba Magassing SH MH (Dosen FH Unhas ) serta Donny Putranto (Pengamat Hukum ICRC Jakarta) sebagai pembicara.
Dalam sambutannya, Alexandre menjelaskan, tercetusnya webinar ini karena pembicaran dua bulan lalu dengan Farida mengenai hak dan martabat manusia. Menurutnya, diskusi seperti ini sayang jika dilakukan secara tertutup.
“Nilai-nilai penghormatan terhadap nilai kemanusiaan adalah hal yang hakiki. Jadi lebih bagus jika disampaikan lebih luas,” tambahnya.
Senada dengan Alexandre, Farida menyampaikan webinar ini penting dibahas karena nilai kemanusiaan mentautkan antara Hukum Humaniter Internasional (HHI) dengan prinsip agama dan nilai budaya
“Selama ini HHI yang kita tau hanya berhubungan dengan hukum internasional dan kadang tidak dikaitkan dengan nilai-nilai lokal dan nilai kemanusian” ungkapnya
Pada sesi pertama, Donny membawakan materi mengenai “Hukum Humaniter Sebagai Sebuah Inspirasi Nilai-Nilai Universal Penghormatan Martabat Manusia”. Ia menerangkan bahwa hukum atas dasar kemanusiaan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Hal tersebut untuk melindungi orang yang terlibat dalam pertempuran serta membatasi cara dan metode peperangan.
Selanjutnya pada sesi kedua, Maasba mengatakan, di Sulawesi Selatan sendiri terdapat pertautan HHI dengan nilai-nilai kebudayaan masyarakat khususnya Bugis. Antara lain kejujuran, kecendekiaan, kepatutan, keteguhan, usaha dan siri’ yang merupakan nilai-nilai kebudayaan masyarakat Bugis yang ditelusuri melalui Lontara.
“Namun hal ini masih memerlukan penelusuran lebih jauh agar pertautan ini dapat semakin direkatkan,” tambahnya.
Berbeda dengan Maasba, Novriantoni Kaharuddin membahas mengenai “Prinsip-Prinsip Umum dan Kandungan Hukum Islam Tentang Konflik Bersenjata”. Ia memaparkan bahwa martabat manusia, kerja sama, ketabahan dan kebebasan adalah prinsip dasar Islam yang mengatur sesama manusia.
Terakhir, Ia mengutip Kitab Ghamaq hal 206-207 yang berbunyi “Perang pada hakikatnya juga pertarungan nilai-nilai. Pejuang muslim tetap harus menunjukkan bahwa akhlak mereka lebih mulia di masa peperangan,” pungkasnya
M126