Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Simposium Akademik Hukum Acara Pidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Moot Court Dr Harifin A Tumpa SH MH Fakultas Hukum Unhas, Kamis (24/07).
Kegiatan kali ini dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama antara FH Unhas dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Forum tersebut juga turut dihadiri oleh para mahasiswa hukum se-Makassar.
Konferensi dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH Unhas, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP. Ia mengatakan, forum ini dapat melahirkan pemikiran-pemikiran yang jernih dan terlepas dari kepentingan manapun, serta berdasar pada kebenaran karena itu merupakan tanggung jawab sebagai akademisi.
Selanjutnya, ia berpendapat aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang besar terhadap konstitusi negara. “Salah satu tugas utama mereka adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, bukan melindungi sekelompok orang saja,” tegas dekan FH Unhas itu.
Hamzah juga menggagas sebuah konsep yakni FH Unhas ikut menyusun kurikulum yang akan diajarkan oleh aparat penegak hukum di Sekolah Polisi Negara (SPN). Menurutnya, hal ini menjadi sebuah bukti perhatian FH Unhas terhadap upaya membangun keprofesionalan dan akuntabilitas di Indonesia, demi terwujudnya negara yang berkeadilan
Fahry Muhammad
