Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan surat edaran Nomor 10291/UN4.1.17/RT.06.01/2025 mengenai ketentuan aktivitas akademik maupun non-akademik di lingkungan fakultasnya, Kamis (25/9).
Surat tersebut sejalan dengan surat edaran Rektor Unhas Nomor 09503/UN4.1/HK.05/2023 yang menegaskan tidak ada lagi aktivitas di kampus mulai pukul 19.00-06.00 Wita. Berbeda halnya dengan kegiatan yang mendapatkan izin dari pimpinan fakultas maupun universitas.
Dekan FMIPA Unhas Dr Sci Muhammad Zakir SSi MSi menerangkan, pemberlakuan jam malam ini merupakan buntut dari insiden pemukulan salah seorang mahasiswa FMIPA Unhas. Menurutnya, hal ini terjadi karena mahasiswa berkeliaran melewati jam malam yang sudah ditetapkan oleh Unhas.
“Ada mahasiswa FMIPA yang dipukul oleh orang tidak dikenal pukul 02.00 subuh, satpam yang bilang ke saya,” terangnya saat ditemui di Dekanat FMIPA Unhas, Rabu (8/9).
Dosen Kimia Unhas itu mengatakan, saat lembaga kemahasiswaan melaksanakan kegiatan, harus diselenggarakan di Ballroom Lantai Dasar Science Building FMIPA Unhas. “Kalau disitu dapat kami awasi,” tegasnya.
Kemudian ia mengatakan, mahasiswa yang melanggar aturan jam malam ini pihak fakultas akan menyerahkan ke Komisi Disiplin FMIPA Unhas. Sementara pelanggar berstatus alumni akan diserahkan ke kepolisian.
CPRS
