Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) adakan kajian bulanan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (10/07).
Mengangkat isu kerugian PT Rekayasa Industri yang terancam pailit. Kegiatan ini diawali oleh pembahasan oleh Presiden BEM FH Unhas 2022/2023, Muhammad Sultan.
Di awal kesempatan, Sultan menjelaskan pengertian singkat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung.
“Adapun perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang sekitar 50% sahamnya dimiliki oleh BUMN,” ungkap Sultan.
Mengangkat studi kasus yang diangkat pada diskusi ini ialah PT Rekayasa Industri yaitu usaha jasa yang bergerak dalam bidang rancang bangun industri.
Merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia, diberitakan PT Rekayasa Industri terungkap menghadapi ancaman kepailitan yang serius.
Kepailitan proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut.
“Kepailitan itu mekanisme penagihan utang berupa sitaan umum atas kekayaan milik debitor pailit,” jelas Mahasiswa Fakultas Hukum itu.
Dalam hal ini, PT Pupuk Indonesia selaku pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Ni Made Dwi Jayanti