Polemik kriminalisasi Pers Mahasiswa (Persma) oleh birokrasi kampus masih menjadi isu hangat di Indonesia beberapa bulan silam. Meski demikian, para aktivis jurnalis menaruh harapan setelah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
Hal ini tertuang dalam Surat PKS Nomor:1/PKS/DP/IIII/2024 Nomor:1955/E2/HM.00.05/2025 yang ditetapkan di Jakarta, 18 Maret 2024. Surat ini memuat tentang penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi di bawah pengawasan Ristekdikti.
Lantas, apakah keresahan Persma di Indonesia akan terjawab? Lalu bagaimana implementasi dan dampak dari kerja sama tersebut? Simak wawancara khusus Reporter PK identitas Unhas, Ismail Basri bersama dengan Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Dr Ninik Rahayu SH MS, Kamis (16/01).
Apa yang melatar belakangi Dewan Pers menandatangani PKS dengan Ristekdikti?
Kami menemukan data-data laporan dari berbagai wilayah bahwa mahasiswa paling penting mengalami kekerasan. Bentuk kekerasan yang dijatuhkan kepada mahasiswa dari pers kampus itu macam-macam. Ada tidak lulus nilainya, sanksi tidak boleh ikut ujian, bahkan yang paling ekstrim adalah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Nah, dalam konteks inilah Dewan Pers melakukan perjanjian kerja sama dengan Ristekdikti. Hal ini tujuan menjadi payung hukum, bahwa rektor dan seluruh civitas academica dipastikan bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada para mahasiswa. Bagaimanapun mereka statusnya mahasiswa, menjadi anak didik yang dibina, diakomodasi, disayang, dan dilindungi.
Menurut Anda bagaimana efektifitas PKS ini?
Memang baru satu tahun ditandatangani dan masih diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing kampus untuk membuat tata kelolanya. Nah, rektor itu harus memfasilitasi, tapi teman-teman (Persma) juga harus memperhatikan peraturan-peraturan yang ada di kampus.
Persma tidak boleh juga atas nama kebebasan, lalu seenaknya tidak memperhatikan regulasi kampus. Jadi untuk efektivitasnya memang diperlukan SOP. Kedua, bagaimana kampus juga memberi kesempatan dan mendorong agar para mahasiswa ini turut diberi kesempatan magang. Dalam artian perlu ditingkatkan kapasitas menulisnya, etika jurnalistiknya, sehingga ke depan asas-asas dan prinsip-prinsip kerja pers itu diperhatikan.
Tapi yang terpenting adalah kesejahteraan dan perlindungan, serta tidak ada kekerasan pada pers kampus. Mereka tetap harus ada pembinaan substantif, harus ada pelatihan segala macam. Itu ada dalam tanggung jawabnya rektor.
Bagaimana tanggapan Anda jika PKS disalahgunakan oleh Persma?
Enggak lah, saya kira teman-teman pekerja jurnalis itu tetap harus berpegang pada kode etik. PKS ini diharapkan juga menjadi mekanisme perlindungan, bukan alat untuk melakukan penetrasi. Melindungi itu dua konteksnya, yang pertama melindungi jangan sampai ada relasi kuasa. Kedua, melindungi dalam konteks hak-hak dia untuk belajar menjadi pers kampus yang bisa difasilitasi. Jangan disalahgunakan!
Apakah PKS ini memiliki peluang untuk menjadi regulasi bagi Ristekdikti?
Jadi sebetulnya tidak sampai tiga tahun harusnya. Tahun 2025 ini nanti akan ditingkatkan menjadi penandatangan dengan Menteri, karena sebetulnya kemarin direncanakan begitu. Ternyata karena pembahasannya itu di Direktorat Jenderal (Dirjen) Ristekdikti, maka regulasinya melalui Dirjen, Jadi ke depan akan kita usahakan menjadi regulasi bagi Kementerian Ristekdikti.
Bagaimana Anda melihat perkembangan Persma saat ini?
Saya ingin memberikan apresiasi pada kawan-kawan mahasiswa yang di saat studi di kampus, tapi juga melakukan upaya peningkatan kapasitas, khususnya di bidang jurnalistik dan aktif di pers kampus. Pers kampus itu terus berkembang jumlahnya.
Ada hal yang kemudian teman-teman mengalami kerentanan, artinya bagaimana sebetulnya tanggung jawab kampus untuk melakukan perlindungan. Lalu melakukan pendampingan dan bagaimana mengelola kalau ada ketidaksamaan pandangan terhadap sebuah fakta yang diangkat oleh para mahasiswa, di satu sisi lalu kampus merasa dirugikan dengan pemberitaan itu.
Apa harapan Anda kedepan terkait dunia Pers Mahasiswa?
Saya yakin, jika pemerintah, civitas academica termasuk rektor, dekan, dan para dosen memberikan dukungan penuh kepada mahasiswa yang aktif di pers kampus, maka mereka dapat menjadi salah satu tolak ukur keberjalanan demokrasi di lingkungan kampus. Dengan dukungan tersebut, pers kampus akan tumbuh dan berkembang dengan baik.
Informasi Narasumber:
Dr Ninik Rahayu SH MS
Ketua Dewan Pers “Sisa Masa Jabatan” 2022-2025
Direktur Eksekutif Perkumpulan JalaStoria Indonesia
Taprof Lemhannas RI (Bidang Hukum dan Ham) 2020-2023
Anggota Ombudsman RI 2016-2021
Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Komisioner 2010-2014
Dosen Fakultas Hukum dan Pendidikan Hukum 1987-sekarang
Riwayat Pendidikan:
S1 Hukum Perdata Universitas Jember
S2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga
S3 Ilmu Hukum Universitas Jember