Seminar Pengarusutamaan Kebudayaan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan digelar di auditorium Prof. Mattulada Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Jumat (24/11). Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan lembaga Koalisi Seni Indonesia. Seminar ini diadakan dengan tujuan untuk mengenalkan UU tentang pemajuan kebudayaan yang dibentuk untuk membuka ruang bagi para penggiat seni budaya, karena selama ini tidak ada aturan atau landasan hukum yang menjadi koridor pengembangan kebudayaan dan memantapkan kerja-kerja seni budaya.
Seminar ini dimulai dengan sambutan dari ketua pengurus Koalisi Seni Indonesia, Abduh Aziz dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof Dr Akin Duli MA. Seminar ini dipimpin oleh Indriawati Lewa dengan pembicara Hilmar Farid selaku pembicara utama. Selain itu, hadir pula Herfida Attas, perwakilan dinas kebudayaan Makassar, juga dosen FIB Unhas, Alwy Rachman dan Seniman bernama Asia Ramli Prapanca.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia, Hilmar Farid memulai materinya dengan menjelaskan sejarah proses perumusan UU tentang pemajuan kebudayaan yang telah berlangsung sejak 1982 atau 35 tahun silam hingga disahkan sebagai UU pada tahun 2017.
Dalam UU tesebut ada beberapa poin penting salah satunya tentang perlindungan budaya. Dalam hal ini, Hilmar Farid sangat menyayangkan budaya-budaya tradisional mulai tergeser dengan budaya modern. Hilmar mengatakan bahwa pengobatan tradisional harus dilestarikan salah satunya yaitu kerokan (obat saat masuk angin). Uniknya beliau membawa nama Justin Bieber. “Orang seperti Justin Bieber saja melakukan kerokan,” katanya dengan sedikit senyum di depan puluhan peserta seminar, Jumat (24/11).
Alwy Rahman dalam materinya mengibaratkan kondisi kebudayaan seperti mimpi dan hasrat yang tidak sejalan. “Ibaratnya kita memimpikan surga tetapi hasrat kita adalah dugem. Sama halnya kita memimpikan nilai-nilai budaya tetapi kita begini-begini saja, kapan bisa tercapai,” katanya. lebih lanjut Alwy mengatakan dengan adanya UU No. 5 tahun 2017 ini adalah langkah kongkrit dalam usaha untuk memajukan kebudayaan.
Seminar ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa tetapi dihadiri juga oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali, Dosen UNM dan Dinas Kota Parepare.
Reporter: Ahmad Alfarid