Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Pendampingan Grand Issue. Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting, Minggu (16/4).
Bertemakan “Kekerasan Seksual: Mengupas Substansi dan Implementasi UU TPKS Pasca Disahkan,” menghadirkan Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya SFil MDM, Dosen Departemen Hukum Pidana FH Unhas, M Aris Munandar SH MH, dan Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan SH MHum, serta Alumni HLSC 2018, Irfan Pratama sebagai penanggap.
Dewan Pembina HLSC Unhas, Aswin Anas, mengungkap, kegiatan ini diadakan karena melihat kondisi di masyarakat yang masih banyak terjadi fenomena hukum. “Melalui ini juga memberikan pemahaman, pengawalan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait isu kekerasan seksual,” tuturnya
Lebih lanjut, Willy menyampaikan, masalah terbesar yang dihadapi saat ini adalah sosio-kultural yang masih menganggap kekerasan seksual sesuatu yang tabu. “Karena realitas sosial yang masih feodal jadi tantangan besar dalam merealisasikan undang-undang ini,” jelasnya.
Ia menuturkan, hadirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk mendukung UU yang telah ada sebelumnya. “UU KUHP, Perlindungan Anak, dan UU lainnya yang telah ada sebelumnya tidak cukup menjadi legal standing untuk melindungi korban kekerasan seksual,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Lusia mengatakan, urgensi kehadiran UU TPKS dikarenakan Indonesia berada pada situasi darurat. “Kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang,” ungkapnya.
Miftah Triya Hasanah