Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) menggelar Pendampingan Grand Issue dengan mengangkat topik “Kebabasan Bereskpresi”. Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting, Minggu (24/4).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum, Andi Danang Putra menjelaskan, kegiatan tersebut hadir setelah melihat kebebasan berekspresi akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan. Untuk itu, penting untuk mengetahui bagaiamana implementasi dan pertumbuhan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Sebagai pusat kajian hukum di Unhas, saat ini kita perlu menunjukkan peran dengan memiliki semangat mengawali dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas dalam kebebasan berekspresi,” ucap Danang.
Diketahui kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni, Dosen Hukum Internasional FH Unhas, Dr Kadarudin SH MH dan Divisi Hukum KontraS, Adelita kasih.
Pada kesempatannya Kadarudin mengatakan bahwa berekspresi merupakan hak setiap orang dan dilindungi oleh hukum.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa intervensi, bahkan hak untuk mencari dan menerima berbagai informasi dan ide melalui media apapun,” ujar Kadaruddin.
Selanjutnya, Adelita Kasih memaparkan persoalan kebebasan sipil yang mencakup hal berserikat, berkumpul secara damai, dan kebebasan berekspresi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus dilakukan berdasarkan data dan kreativitas. “Kebebasan bereskpresi tidak hanya mementingkan kebebasan yang sebebas-bebasnya tapi bagaimana menyampaikan aspirasi secara ilmiah berbasis data dan kreatif, dimana hal ini penting untuk kita ketahui bersama,” kata Adelita.
Nur Muthmainah