Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) Fakultas Hukum (FH) Unhas bekerja sama dengan Legal Writing Center (LWC) FH Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menggelar HLSC Partnership. Berlangsung melalui Zoom Meeting, Sabtu (13/5).
Bertemakan “Kebebasan Berekspresi dalam Dunia Digital”, kegiatan menghadirkan Dosen FH Unsrat, Dr Natalia Lana Lengkong SH MH dan Dosen FH Unhas, M Aris Munandar SH MH sebagai narasumber.
Aris memaparkan, dasar hukum kebebasan berpendapat di muka umum salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Kemerdekaan berpendapat sebenarnya sudah tidak asing lagi karena ini merupakan salah satu pembahasan di HAM yang pada dasarnya sudah kita pahami bagaimana pelaksanaannya di Indonesia,” jelasnya.
Alumnus Ilmu Hukum Unhas tersebut juga menjelaskan, sejarah kebebasan berpendapat tidak terlepas dari adanya tuntutan reformasi, yaitu penegakan HAM dan demokrasi, serta penegakan kebebasan pers. Indonesia mengakui hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. Namun, terdapat pembatasan dalam hak tersebut.
“Maksud dari batasan itu semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan dari orang-orang lain karena kebebasan ini tidak digunakan untuk menindas orang lain,” tegas Aris.
Di akhir kesempatannya, ia mengatakan, setiap hak akan selalu ada kewajiban. “Setiap kita menggunakan hak, jangan lupa juga untuk selalu melakukan kewajiban kita,” pungkasnya.
Zakia Safitri Sijaya