Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Unhas adakan Diskusi Khatam Vol III bertema “Diskursus Teori Economic Analysis of Law Dalam Konsepsi Teori Hukum Murni” melalui Zoom Meeting, Jumat (26/11).
Dimoderatori oleh Kader HMI Kom Hukum Unhas, A Moh Nabawi Paccingi Pawi, kegiatan ini menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Unhas, Dr Mohammad Aswan Rauf SH MKn sebagai narasumber.
Dalam kesempatannya, Aswan mengawalinya dengan realitas dilaksanakannya penggunaan paradigma ekonomi dalam permasalahan hukum.
Selanjutnya, ia menjelaskan tentang tiga mazhab hukum menurut Posner yang saling beroposisi. Ketiga mazhab itu antara lain, neotraditionalism (hukum adalah hukum yang tidak perlu dicampurkan dengan disiplin ilmu lain), critical legal studies (hukum mencakup politik sehingga perlu disiplin ilmu lain), dan law and economics (semua masalah hukum melalui paradigma ekonomi).
Selain itu, Aswan menjelaskan tentang autopoietic system dari Luhmann dan Teubner. “Karakter hukum itu tertutup sekaligus terbuka. Tertutup karena ia mereproduksi sendiri karakter normatif dari kaidah-kaidah hukum, tetapi terbuka juga karena hukum sebagai subsistem sosial melakukan interaksi dengan disiplin ilmu lain,” ucapnya.
Adapun pandangan akhir dari Aswan ialah economics paradigm (economic analysis of law) dapat digunakan dalam permasalahan hukum dengan batas-batas tertentu, yakni hanya menyangkut kegiatan ekonomi seperti hukum persaingan usaha.
Pada akhir diskusi, Nabawi menutup dengan kesimpulan bahwa hukum adalah sui generis , meskipun begitu, tetap saja hukum butuh paradigma dari disiplin ilmu lain dan bisa dilegitimasi pada pembentukan prinsip yang idealnya merujuk pada ilmu yang beragam.
“Walau hukum otonom, hukum terbuka untuk berinteraksi dengan disiplin ilmu lain, tetapi dalam pembentukan norma, hukum tidak boleh tercampur disiplin ilmu lain,” tutup Nabawi.
Andi Audia Faiza Nazli Irfan