Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter (LC) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Alsa Moot Court Academy : Kajian #2 di Ruangan Kuliah HAN 01 FH Unhas, Selasa (04/06).
Kegiatan ini mengangkat tema “Understanding the Procedurs and Implementation of Class Action Lawsuits and Legal Standing Lawsuits in Indonesian Judicial Practices.”
Hadir memberi materi, Advokat sekaligus Konsultan Hukum, Muh. Fityatul Kahfi. Ia menjelaskan, class action merupakan penerapan prinsip common law yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menilai suatu kasus hukum.
Kahfi menuturkan, class action ini merujuk pada jenis tuntutan hukum yang diajukan oleh satu atau lebih individu yang mewakili kelompok mereka. Jika tuntutan tersebut tidak mewakili kelompok, maka itu bukanlah class action.
“Jadi, penggugat bisa satu orang atau lebih, tetapi harus bertindak sebagai perwakilan bagi kelompoknya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa kesamaan dasar dan fakta hukum menjadi poin penting yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok.
“Class action hanya dapat diajukan jika semua anggota kelompok memiliki dasar dan fakta hukum yang sama,” ungkap Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi juga menjelaskan tentang legal standing, yakni hak seseorang atau pihak tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Hak ini juga dikenal sebagai kedudukan hukum atau hak gugat.
Kahfi menyebut, perbedaan mendasar antara class action dan legal standing terletak pada pihak penggugat. Pada class action, penggugat haruslah individu yang secara langsung mengalami kerugian. Di sisi lain, legal standing memungkinkan organisasi atau individu yang tidak mengalami kerugian secara langsung untuk menjadi penggugat.
Athaya Najibah Alatas
