Mahasiswa tim Childdefense Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan Penetapan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Komunitas Childdefense di SD Yayasan Mandiri, Rabu (11/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2023 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Adapun tim ini beranggotakan sebanyak lima mahasiswa dari Unhas.
Lima mahasiswa tersebut terdiri dari Zul Muammar, Tiara Sinaga, Adrian, dan Rifky dari Program Studi Ilmu Hukum. Ada pula Ghodatul Adibah Qurrotu A’tun merupakan mahasiswa Program Studi Psikologi Unhas.
Ketua tim, Zul mengatakan Komunitas Childdefense ini dibentuk sebagai solusi dari maraknya kasus penculikan anak di tahun 2023. Program ini merupakan upaya pertahanan diri anak untuk meminimalisir terjadinya kasus penculikan anak.
Komunitas Childdefense ini nantinya akan berfokus pada tindakan preventif atau pencegahan penculikan anak yang dapat dilakukan. Tim ini kemudian membentuk komunitas di SD Yayasan Mandiri Makassar.
Anggota komunitas itu terdiri dari siswa-siswa kelas empat sampai enam. Bukan hanya siswa, dua guru dari kelas empat dan enam juga berperan menjadi anggota dalam komunitas.
“Siswa yang menjadi anggota komunitas ini adalah siswa yang mengikuti program kami lebih dari tiga bulan. Dan guru kelas empat dan enam yang membantu kami selama pengabdian berlangsung,” ujar Zul.
Zul mengakui memberikan buku pedoman kepada komunitas agar terlaksana secara semestinya,
Agar peran komunitas terlaksana sebagaimana mestinya, tim mereka memberikan sebuah buku pedoman. Setelahnya, mereka melegalisir MoU pembentukan komunitas yang ditandatangani langsung oleh kepala sekolah dan ketua tim.
“Kami juga membentuk Instagram group sebagai media monitoring antara tim bersama anggota komunitas tersebut,” imbuh Zul.
Choriah Ginting