Kegiatan Pra Pembinaan Mahasiswa Hukum (Pra PMH) yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 29 September 2024 harus dibatalkan secara mendadak. Pembatalan ini terjadi karena tidak adanya persetujuan dari pihak Dekanat Fakultas Hukum Unhas.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP menjelaskan, pembatalan ini didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah tidak adanya pedoman resmi yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Saya hanya menerima draft-draft berupa konsep acara, peraturan Kema (Keluarga Mahasiswa), dan beberapa draft lainnya,” jelas Hamzah.
Ia juga menyoroti padatnya aktivitas akademik mahasiswa baru, termasuk adanya program Ko-kurikuler (Kokur) yang berbobot 1 SKS setiap Sabtu. Ia menilai hal tersebut dapat mengganggu aktivitas akademik jika kegiatan tambahan seperti Pra PMH diselenggarakan.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pra PMH, A. Fathur Rahman mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan mendadak ini. Menurutnya, panitia telah siap sepenuhnya untuk menggelar acara, mulai dari sewa gedung hingga perlengkapan lain yang telah dipersiapkan.
“Dari segi persiapan, kami sudah sangat siap. Gedung sudah dibayar, segala sesuatu sudah kami siapkan,” ungkap Afath (sapaan akrabnya) di hari yang sama.
Ia juga merasa kebingungan, sebab surat rekomendasi kegiatan dan dana sudah disetujui oleh Dekanat sebelumnya.
“Kami bingung bagaimana hal ini bisa terjadi, padahal kami sudah mendapatkan tanda tangan dari orang yang sama sebelumnya,” tambahnya.
Meski begitu, panitia saat ini tengah berupaya mencari alternatif lain agar informasi mengenai pentingnya Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH) tetap dapat tersampaikan kepada mahasiswa baru.
“Kami sangat memahami pentingnya Pra PMH ini untuk mengenalkan kepada mahasiswa baru tentang bagaimana PMH mulai dari tahap 1 hingga tahap 3,” tutup Afath.
Atha