Direktorat Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat universitas periode 2025 di Gedung Ipteks Unhas. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/02).
Kepala Subdirektorat Kelembagaan Mahasiswa, Muhammad Irdam Ferdiansah SE MAcc PhD Ak CA menekankan jika Direktorat Kemahasiswaan tidak hanya mendanai UKM tingkat universitas, tetapi juga kerap harus memberikan pendanaan pada UKM tingkat fakultas dan perlombaan tingkat nasional.
“Jadi misalnya saat rapat kerja teman-teman punya 10 program kerja, mungkin kita akan diskusi kemudian yang mana menjadi prioritas untuk dimaksimalkan pendanaannya,” ujarnya.
Irdam mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk memperoleh pendanaan yaitu meminta rekomendasi kegiatan yang disertai dengan proposal kegiatan. Jika seluruh rekomendasi kegiatan sudah keluar, UKM dapat membuat permohonan permintaan dana untuk kegiatan tersebut.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu mengimbau bagi mereka yang ingin berkegiatan di luar agar wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain itu, model yang digunakan dalam pendanaan kegiatan mahasiswa adalah model reimburse. Ia juga menambahkan jika UKM sudah harus menyetor LPJ-nya minimal satu bulan setelah kegiatan itu terlaksana.
“Silakan teman-teman danai dulu (secara mandiri), setelah kegiatan baru buatkan dan masukkan LPJ-nya, kemudian kita akan keluarkan dananya,” jelasnya.
Irdam berharap di kepengurusan periode ini mampu meminimalisir berbagai kesalahan yang terjadi di periode sebelumnya. Ia berharap tidak ada lagi timbul kesalahpahaman akibat miskomunikasi.
Nurul Fathiyah SA