Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Headline

Kemasos Unhas Uraikan Urgensi Edukasi Anti Kekerasan Seksual

28 Mei 2021
in Headline, Kampusiana
Kemasos Unhas Uraikan Urgensi Edukasi Anti Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. Sumber: sumeks.co

Editor Nadhira Sidiki

Keluarga Mahasiswa Sosiologi (Kemasos) Unhas menggelar poadcast bertemakan “Pentingnya Edukasi Anti Kekerasan Seksual”. Podcast ini menghadirkan perwakilan Komite Anti Kekerasan (KAKS), Adesya Patulak sebagai pembicara.

Menurut Ades, kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan serangan terhadap tubuh. Khususnya organ tubuh, organ seksual, organ reproduksi tanpa persetujuan dari satu pihak.

BacaJuga

Setiap Hari Terima Laporan Penipuan, Analis OJK Tekankan Pentingnya Literasi Digital

Sosialisasi PKM FIB Unhas Tekankan Pentingnya Manajemen Tim dan Konsistensi

“Kunci dari kekerasan seksual adalah tidak adanya konsen antara pihak satu dan lainnya, sehingga tercipta kekerasan,” jelas Ades.

Kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang mencakup dua hal. “Tindak pidana tersebut adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan,” ungkap Ades.

KUHP mengkategorikan kekerasan seksual ke bentuk yang sangat general sehingga Komnas Perempuan mengkategorikannya dalam 9 jenis. Hal itu seperti yang terbentuk di RUPKS.

“RUPKS lebih banyak mengkategorikan jenis-jenis kekerasan seksual daripada yang ada di KUHP,” ucap Ades.

Poin terpenting pencegahan kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman dengan menyodorkan orang-orang sekitar mengenai kekerasan seksual itu sendiri, serta dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual. Lebih lanjut, menyadarkan orang sekitar harus melalui edukasi secara terus menerus.

M204

Tags: anti kekerasan seksualidentitasunhasKemasos unhasUnhasuniversitashasanuddin
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

LP2M, Berawal dari Integrasi Dua Lembaga

Next Post

Unhas Umumkan Mawapres Utama Tingkat Universitas 2021

Discussion about this post

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In