Keluarga Mahasiswa Sosiologi (Kemasos) Unhas menggelar poadcast bertemakan “Pentingnya Edukasi Anti Kekerasan Seksual”. Podcast ini menghadirkan perwakilan Komite Anti Kekerasan (KAKS), Adesya Patulak sebagai pembicara.
Menurut Ades, kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan serangan terhadap tubuh. Khususnya organ tubuh, organ seksual, organ reproduksi tanpa persetujuan dari satu pihak.
“Kunci dari kekerasan seksual adalah tidak adanya konsen antara pihak satu dan lainnya, sehingga tercipta kekerasan,” jelas Ades.
Kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang mencakup dua hal. “Tindak pidana tersebut adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan,” ungkap Ades.
KUHP mengkategorikan kekerasan seksual ke bentuk yang sangat general sehingga Komnas Perempuan mengkategorikannya dalam 9 jenis. Hal itu seperti yang terbentuk di RUPKS.
“RUPKS lebih banyak mengkategorikan jenis-jenis kekerasan seksual daripada yang ada di KUHP,” ucap Ades.
Poin terpenting pencegahan kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman dengan menyodorkan orang-orang sekitar mengenai kekerasan seksual itu sendiri, serta dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual. Lebih lanjut, menyadarkan orang sekitar harus melalui edukasi secara terus menerus.
M204