Mahasiswa Ilmu Kelautan mendapatkan sanksi skorsing. KZD, Ketua Lembaga Mahasiswa Ilmu Kelautan dan ESH, Ketua Panitia Orientasi Mahasiswa Baru (Ombak) 2018 diskorsing satu semester. Sementara, TKA dan DD dituduh melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan.
Dilansir dari rilis Keluarga Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan (Kema JIK), menurut TKA, saat sidang berlangsung tim Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menekan dan mengarahkan terlapor untuk mengakui bahwa terdapat unsur kesengajaan.
“Namun pada faktanya, mekanisme yang telah disepakati bahwa asisten kolam akan melakukan pelatihan berenang sebagai adaptasi bertahan di air dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan penenggelaman pada peserta,”tulis Kema JIK.
Sedangkan DD dituding memberikan sanksi fisik yang terlalu berlebihan. Tapi, DD mengaku bahwa peserta tidak keberatan terhadap sanksi yang diberikan karena telah disepakati pada aturan pelaksanaan kegiatan pengaderan 2018.
Salah satu poin yang telah disepakati berbunyi “Demi meningkatkan kedisiplinan, peserta yang melakukan gerakan tambahan akan diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan dengan persetujuan antara asisten dan peserta”.
Khintan