Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (PKMI) 2021” melalui Zoom dan live YouTube, Rabu (11/02). Dipandu oleh Fina Mutia Sari, kegiatan ini dihadiri oleh Wachyu Hari Haji.
Pada kesempatan tersebut, Wachyu memaparkan hal-hal berkaitan dengan Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI). Diantaranya tujuan, persyaratan, dan mekanisme pengajuan usulan usaha.
“KBMI mendorong munculnya wirausahawan muda di perguruan tinggi yang diharapkan dapat menghasilkan karya inovatif. Ini berguna dalam membuka peluang usaha bagi mahasiswa setelah menyelesaikan studi,” terang Wachyu.
Lebih lanjut, program menitikberatkan pada orientasi ide, proses, dan hasil usaha. “Tahapannya sendiri meliputi sosialisasi, workshop, penerimaan usulan, seleksi, dan penetapan penerima bantuan KBMi,” papar Wachyu.
Selain itu, setelah penetapan penerima bantuan, KBMI nantinya akan melakukan pendampingan wirausaha, penilaian kemajuan pelaksanaan usaha, dan ekspo KMI sebagai puncak dari seluruh rangkaian acara.
Ia menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk mendaftar KBMI. Persyaratan tersebut antara lain mahasiswa aktif pada program sarjana dan terdaftar PD-DIKTi dan membentuk kelompok berjumlah 3-5 orang yang berasal dari program studi manapun pada satu perguruan tinggi.
“Mahasiswa pengusul hanya dapat mengajukan satu usulan dan setiap kelompok pendaftar akan disahkan oleh perguruan tinggi. Tidak hanya itu, pengajuan usulan usaha dilakukan dengan mengisi form online dengan melakukan upload dokumen dan bukti pendukung pada laman SIM-PKMI,” terang Wachyu.
Bagi mahasiswa yang tertarik, dapat membaca ketentuan usulan usaha pada laman SIM-PKMI.
M209

Discussion about this post