Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada calon wisudawan Fakultas Keperawatan (Fkep) Unhas. Kegiatan bertempat di Gedung Ipteks, Senin (16/12).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dharma Saputra sebagai pemateri. Ia menjelaskan bagaimana peluang warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di mana hal ini turut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun salah satu hal yang diatur dalam UU ini yaitu pelaksana penempatan PMI. “Yang bisa menempatkan atau mengirim PMI ke luar negeri, hanya tiga, yaitu badan (BP3MI), perusahaan penempatan pekerjaan migran Indonesia, dan pihak swasta untuk kepentingan perusahaan sendiri,” jelas pria yang akrab disapa Putra tersebut.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan terdapat beberapa skema penempatan PMI, yakni antar pemerintah, antar perusahaan swasta, antar pemerintah dengan perusahaan swasta, untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), dan secara mandiri.
Dalam hal ini, Putra menyarankan untuk mulai mengubah kebiasaan bagi mereka yang tertarik bekerja di luar negeri. Selain itu, ia juga berharap para wisudawan dapat mempersiapkan berkas administrasi sedini mungkin.
Menurutnya, hal yang kerap menjadi kendala untuk berangkat bekerja ke luar negeri bukanlah bahasa, melainkan niat dan izin orang tua. Oleh karenanya, calon PMI diharapkan menyiapkan hal ini pula di samping urusan administrasi.
“Jangan sia-siakan kompetensi yang teman-teman miliki dan tolong berjuanglah dari nol sehingga kalian bisa melihat hasil perjuangan kalian nantinya,” pungkasnya.
Nurul Fahmi Bandang