Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Grand Maleo Pelita Makassar, Sabtu (3/6).
FGD ini dibuka resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Syahrir Hamdani memberikan sambutan. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan komisi III DPRD Sulbar, anggota Bapemperda, kepala-kepala Organisasi Perangkat Raerah (OPD), serta asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi provinsi Sulawesi Barat.
Turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum, Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH dan Lektor Bidang Keahlian Perancangan Perumahan dan Kawasan Pariwisata Departemen Arsitektur Fakultas Teknik, Dr Ir Nurul Nadjmi ST MT sebagai narasumber utama.
Adapun FGD ini merupakan diskusi ketiga setelah sebelumnya membahas mengenai penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Pada kesempatannya, Prof Ilmar menyampaikan rancangan ini tentu harus didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi selaku undang-undang nasional yang digunakan sebagai landasan kebijakan.
“Sebenarnya ini menjadi upaya untuk memberikan landasan kepastian hukum terhadap apa yang menjadi visi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia,” ungkap Prof Ilmar.
Lahirnya peraturan ini tentu akan melahirkan banyak peraturan di tingkat bawah, tidak hanya pengaturan di tingkat pemerintah tetapi juga peraturan di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Prof Ilmar mengungkapkan ada empat hal pokok yang menjadi acuan utama dalam penyusunan naskah akademik maupun dalam merancang peraturan daerah. Yaitu menyangkut tentang prosedur atau tahapan, kewajiban-kewajiban, tanggung jawab, dan dasar hukum.
“Menginginkan adanya dasar hukum tentang kepastian penyelenggaraan jasa itu diharapkan agar peraturan tersebut tidak hanya sekedar copy paste atau hanya menurunkan peraturan lebih tinggi ke peraturan yang lebih rendah,” tutur Prof Ilmar.
Nabila Rifqah Awaluddin