Sepekan berlalu polisi menetapkan delapan tersangka bentrok antar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dan Fakultas Peternakan (Fapet), dimana terdapat lima mahasiswa dari Fapet, dua mahasiswa FIKP, dan seorang petugas kebersihan.
Saat dimintai keterangan, Ketua Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Kampus Unhas, Prof Dr Amir Ilyas SH MH mengatakan, pihak kampus belum mengetahui motif penyerangan. Namun ia mengungkapkan, awal mula terjadinya bentrok antar kedua fakultas tersebut.
“Penyerangan pertama terjadi di Sekretariat Mahasiswa Peternakan pada Kamis (16/03) subuh, hal itu dibuktikan dari hasil CCTV. Salah satu oknum yang menjadi tersangka ikut terlibat dalam penyerangan subuh tersebut. Selepas penyerangan itu, subuh itu juga mahasiswa Peternakan melakukan penyerangan ke Perikanan, kemudian siangnya terjadi perdamaian antar keduanya,” terangnya.
Ia melanjutkan, pada Kamis sore itu terjadi bentrok pertama. “Tiba-tiba di Lapangan Serba Guna FIKP terjadi kericuhan, disitulah meledak (bentrok). Besoknya (Jumat) kembali didamaikan antar lembaga,” jelas Amir saat diwawacara, Jumat (24/03).
Kemudian, kembali terjadi kericuhan pada Jumat (17/03) sore. “Ternyata sorenya ada lagi yang melempar molotov ke Sekretariat Mahasiswa Peternakan. Akibatnya, pecah (bentrok) lagi karena peternakan merasa sudah tidak ada apa-apa tapi kok ada penyerangan dari kelautan. Di sore itu juga terjadi pengeroyokan yang sadis, dimana korbannya adalah mahasiswa kelautan,” ungkap Wakil Dekan III Sekolah Pascasarjana Unhas.
Merespon hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg M Ruslin MKes PhD SpBM(K) menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus tersebut tidak dapat disamakan antar tindak pidana dan aturan Unhas.
“Di Unhas ada peraturan akademik, kode etik, dan pakta integritas mahasiswa yang tidak bisa disamakan dengan proses pidana,” tegas Ruslin.
Amir Ilyas kembali menambahkan, mekanisme proses internal Unhas masih sementara dibicarakan dengan pimpinan universitas.
“Di polisi sedang diproses berkasnya. Namun untuk di kampus, lagi sementara dibicarakan ke Pak Rektor mekanisme sidang Komdis (komisi disiplin). Apakah menunggu surat penetapan tersangka, yang selanjutnya berdasar surat tersebut, ditetapkanlah surat skorsing atau Drop Out,” katanya.
Ia menuturkan, proses pidana dan Komdis akan berjalan. “Melalui proses ini bisa saja akan bertambah (tersangka) berdasarkan pengembangan polisi,” pungkasnya.
AMH