Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum (PIKOM IMM-FH) Unhas menggelar Dialog Nasional Akhir Tahun. Kegiatan bertemakan “Wajah Demokrasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020” ini digelar via Zoom Meeting, Selasa (29/12).
Dipandu oleh Ketua Umum PIKOM IMM FH Unhas, Taufik Hidayat, salah satu narasumber, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr M Busyro Muqoddas menegaskan tentang tergerusnya demokrasi di Indonesia. Hal itu dapat dilihat melalui Pemilu dan undang-undang (UU) yang mengancam.
“Sinar-sinar kebenaran akan demokrasi di negeri ini makin redup, bukan wajah demokrasinya tapi keadaannya,” ungkap Busyro.
Pria ini turut memaparkan contoh-contoh UU yang mengancam demokrasi. “Demokrasi mengalami nasib tersungkur akibat produk 2014 dan 2019. Indikatornya ialah UU Ormas, penerapan UU ITE yang itu lebih mengancam kelompok-kelompok kritis, dimana POLRI sendiri semakin diragukan ke objektivitasnya. Kemudian, UU Pemilu No 7 2017 yang saya rasa menjadi akar petaka politik”, papar Busyro.
Busyro menambahkan, kelemahan demokrasi di Indonesia sebagai dampak pemilu menghasilkan konfigurasi di atas segitiga timpang, state menjadi semakin besar dan private sector masuk ke dalamnya. Ia menyetujui, persentase terbesar anggota kabinet adalah para pengusaha.
“Persentase terbesar kabinet itu pengusaha. Jokowi pengusaha, Luhut Panjaitan pengusaha, Erlangga pengusaha, DPR pengusaha, bahkan MPR juga pengusaha. Sedangkan Civil Sociaty Organization (CSO) semakin kecil dan semakin jauh,” ujar Busyro.
Sebelum mengakhiri pembahasannya, pria ini menyimpulkan keempat poin penting terkait posisi demokrasi yang kian tergerus. “Pertama, menguatnya kolaborasi private sector dan eksekutif sehingga terbentuklah karakter corporate korporasi. Kedua, terjadinya hambatan struktural proses demokratisasi sektor sosial politik yang berdampak pada kemiskinan multidimensional, tidak hanya sektor ekonomi tetapi juga berdampak pada kemiskinan budaya. Ketiga, kekuatan elemen CSO semakin terancam intervensi, ada sejenis operasi intelijen dan operasi dana, proyek, dan atau jabatan. Lalu, keempat, akar dan penyebab utama secara normatif adalah UU,” papar Busyro.
Busyro berharap, semoga UU Parpol Pemilu dan Pilkada yang menjadi akar masalah politik ini bisa direvisi total dengan mengingat kalam Allah pada surat An Nahl nomor 112.
M201

Discussion about this post