Peraturan Rektor mengenai Organisasi Kemahasiswaan (PR Ormawa) tidak langsung disahkan begitu saja, namun melalui jalan yang panjang. Bagaimanakah perjalanan aturan itu hingga disahkan?
Sebelum disahkannya PR Ormawa, Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu sebelumnya membentuk tim penyusun dalam merancang Peraturan Rektor mengenai Organisasi Kemahasiswaan Unhas pada 20 Februari 2017.
Selanjutnya, 1 Maret 2017 dilakukan rapat tim penyusun yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) kala itu, Dr Ir Abdul Rasyid Jalil Msi. Penyusunan draf dilakukan selama dua bulan, Maret hingga April 2017. Kemudian dilaksanakanlah rapat untuk membahas draf pada 4 April. Setelah itu, bulan April hingga Mei, dilakukan penyempurnaan draf.
Pada 2 Juni 2017 diadakan kembali pertemuan di LKPP dalam membahas draf Ormawa tersebut. Dihadiri oleh WR III kala itu, Direktur Organisasi Bakat, Minat, dan Penalaran Mahasiswa, Prof Supratman, S Hut MP, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan fakultas masing-masing, juga mahasiswa. Hasil dari pertemuan tersebut, mahasiswa diminta membuat draf bandingan dalam kurun waktu dua minggu.
Berselang lima hari sejak pertemuan itu, kembali diadakan rapat penyempurnaan draf, Rabu (7/6/17). Kegiatan itu dihadiri beberapa perwakilan mahasiswa tiap fakultas. Tak berhenti sampai di situ, pembahasan PR Ormawa kemudian berlanjut di Gedung Ipteks Unhas. Selepas itu, sekira satu bulan, penyempurnaan draf kembali diagendakan pada 10 Juli 2017. Dua bulan berikutnya sejak penyempurnaan itu, Komisi I mengadakan Rapat Senat Akademik Unhas, Rabu (6/9/17).
Untuk ketiga kalinya, penyempurnaan draf dijadwalkan pada 10 September 2017. Dan di tahun 2017 itu, diadakan pertemuan Majelis Wali Amanat Unhas. Hingga pada akhirnya, mahasiswa dikejutkan dengan terbitnya PR Ormawa 26 April 2018. Terakhir, diadakanlah pertemuan BEM Fakultas se-Unhas di Hotel Maxone pada 4 Juni 2018.
Asal Mula Lahirnya Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Juwono Sudarsono MA mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) di Perguruan Tinggi. Keputusan ini dikeluarkan 30 Juni 1998 setelah pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998.
Dalam keputusan tersebut, pasal 2 menyebutkan bahwa, “Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.”
Akan tetapi, ada wacana yang beredar di telinga hampir seluruh lembaga mahasiswa di Indonesia terkait Draf Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikti) yang mengatur tentang Organisasi Mahasiswa. Kabarnya, draf ini nantinya akan mengganti peraturan Ormawa atau PUOK yang diterbitkan oleh Kemendikbud tahun 1998.
Pada Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) di Jakarta, oleh Arman Nefi. Dikutip dari presentasi yang dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, menyebutkan beberapa latar belakang peraturan Ormawa oleh Kemendikbud dirasa perlu pembaruan, (6/12/2017).
Pertama, PUOK telah berusia 20 tahun. Kedua, sepuluh tahun lebih pelaksanaan pedoman tidak lagi dijadikan acuan oleh mahasiswa dalam berorganisasi. Beberapa PUOK dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dan terakhir, adanya upaya dari Belmawa Dikti membuat peraturan menteri (Permen) yang baru.
Begitulah perjalanan cukup panjang yang dilalui PR Ormawa Unhas hingga disahkan pada 26 April 2018 lalu. Untuk melihat Peraturan Ormawa versi Kepmendikbud dan Draf Permen Dikti bisa dilihat pada tautan teddytv.xyz.
Tim Laput