Sebelum berstatus PTN-BH, dulu Unhas pernah menyandang status BLU dan BHP. Lantas, bagaimana perbedaan dari setiap status dan polemiknya terhadap sivitas akademika?
Beriringan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian pesat, menuntut lembaga perguruan tinggi untuk melakukan terobosan tidak hanya di bidang ipteks, tapi juga di bidang sosial, politik dan budaya. Hal itu yang kemudian mendorong perguruan tinggi menjadi tempat yang kondusif dalam proses pembelajaran dan berkarya, sehingga bisa menghasilkan lulusan yang profesional, berjiwa pemimpin dan handal.
Dengan merujuk pada tujuan penyelenggaraan pendidikan secara nasional (UURI Nomor 2/tahun 1989), tentang tujuan dan fungsi dasar pendidikan di masyarakat yaitu “menyiapkan generasi muda untuk menghadapi dan mengatasi masalah-masalah pembangunan masyarakat di kemudian hari”.
Berdasarkan hal tersebut, Unhas sebagai universitas terbaik di Indonesia timur selalu melakukan perubahan dan peningkatan manajemen sistem pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh yakni melakukan perubahan status pendidikan, mulai dari Badan Layanan Umum (BLU), Badan Hukum Pendidikan (BHP) hingga berstatus Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).
Saat menyandang status BLU, sumber pendanaan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat untuk kesejahteraan secara luas. Dengan kata lain Unhas saat itu masih menjadi agen pemerintah dalam mengelola aset dan keuangan negara secara efektif dan efisien.
Rektor Unhas kesepuluh, Prof Dr Ir Radi A Gany mengatakan, selama 40 tahun berproses di Unhas banyak hambatan pada anggaran alokasi dana yang disebabkan birokrasi yang begitu rumit.
“Pemasukan uang kas ke negara dan pertanggungjawaban dengan birokrasi yang begitu rumit, mau beli bahan saja ditenderkan dan sebagainya,” kata Radi dikutip dari bundel identitas edisi awal November 2004.
Pada edisi yang sama, Unhas diberitakan sedang menyiapkan diri menuju BHP berdasarkan UU No 9 tahun 2009. Merespon rumor itu, Radi menanggapi bahwa Unhas tidak bisa menghindar, saat pemerintah tidak memiliki uang banyak. Sehingga manajemen aturan termasuk pembiayaan dan pertanggung jawaban tidak lagi terpusat kepada pemerintah tetapi universitas sudah harus mandiri dalam mengelola sumber daya penyelenggaraan pendidikan, dosen-dosen dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebelum status ini mendapat respon resmi dari pemerintah sudah banyak menuai kontra, karena khawatir akan biaya pendidikan menjadi mahal terutama dari sisi mahasiswa yang kurang mampu. Sebut saja Achieva Ikroman, mahasiswa Ilmu Kelautan dan Perikanan ini menilai status BPH akan keluar dari landasan awal pendidikan. Mulai dari perubahan struktur besar-besaran, pengelolaan kampus beserta aset-asetnya, perubahan status pegawai dan dosen, hingga pada manajemen pendidikan.
“Hingga akhirnya pendidikan yang menjadi hak setiap orang kini menjadi milik orang-orang berduit dan saya yakin banyak mahasiswa yang tidak akan mampu untuk membayar SPP,” paparnya dikutip dari bundel identitas edisi awal Mei 2005 dengan judul Mahasiswa Menilai BHP.
Berselang lima tahun dari awal persiapan, Status BHP menjadi kontroversi dan terus menerus mendapat respon negatif dari seluruh mahasiswa di Indonesia. Seperti yang dilansir pada halaman tajuk identitas, edisi awal April 2010 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pun turun tangan untuk menuntaskan masalah ini. Hingga akhirnya, membatalkan pemberlakuan BHP dengan beberapa alasan yakni; pertama, UU BHP memiliki banyak kelemahan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam, karena banyak PTN yang punya keterbatasan penghimpunan dana sehingga berdampak pada penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, UUD BHP dianggap tidak mampu menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Terlepas dari dasar hukum MK tersebut, BHP merupakan produk hukum yang harus ditolak mentah-mentah karena akan menyulitkan orang yang kurang mampu untuk mengemban pendidikan tinggi. Padahal pendidikan adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara.
Pada tahun 2014, Unhas berada pada posisi sembilan peringkat nasional dalam publikasi internasional, institusi terakreditasi A, opini laboratorium keuangan dan prestasi kegiatan mahasiswa di kancah internasional, memicu Unhas menjadi PTN-BH. Dalam hal ini, Unhas berwenang untuk membuka dan menutup prodi sesuai dengan kebutuhan, serta bisa mengatur anggaran rumah tangga dan keuangannya sendiri.
Selain itu juga, sebuah universitas yang sudah PTN BH dianggap sebagai pusat unggulan dan pengembangan daya saing bangsa, baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya berbasis maritim. Kemudian, Rektor perempuan pertama, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menanggapi bahwa langkah ini akan mengurangi komersialisasi pendidikan di lingkungan kampus seperti yang ditakutkan oleh semua mahasiswa.
Sehingga, dikembangkanlah kosep kerja sama dengan pihak luar dan pengembangan aset yang telah dimiliki Unhas yang dianggap tepat untuk memperoleh dana dan menunjang kebutuhan pendanaan di kampus tidak akan berkurang. Ditambah lagi bantuan block grant akan semakin bertambah dan penguatan SPP tidak akan lebih dari 20 persen berdasarkan PP 58 tahun 2013 tentang segala macam bentuk pendanaan.
“Pendapatan universitas dari SPP itu tidak boleh dipakai lebih dari 20 persen dalam pendanaan, jadi tidak boleh khawatir karena sudah diatur dalam pasal,” tutur Dwia dilansir bundel edisi akhir Mei 2014 berjudul Alih Status demi Kemandirian.
Begitulah sekelumit perjalanan pergantian status Unhas hingga menyandang status PTNBH sejak 2017 hingga saat ini. Namun, Unhas masih harus terus berbenah dan memantaskan diri sebagai PTNBH. Sebab Menristekdikti akan mengevaluasi setiap universitas yang menyandang status PTN BH. Lantas, akankah Unhas mempertahankan statusnya?
Santi Kartini