Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 112 Pengadilan Negeri Makassar berkolaborasi bersama Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus dan Pos Bantuan Hukum menggelar karya bakti, berupa penyuluhan hukum dan edukasi interaktif di Pulau Barrang Lompo, Jumat (09/08).
Acara ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dosen Pengampu KKN (DPK) 112 Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Ad Hoc PN Makassar, jajaran panitera, petinggi dan pejabat Pengadilan Negeri Makassar, serta unit Pos Bantuan Hukum yang bertugas pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus.
Adapun para narasumber memberikan materi dan wawasan mendalam mengenai hak dan kewajiban hukum, serta berbagai isu hukum kontemporer.
Dalam sesi penyuluhan, DPK Pengadilan Negeri Makassar, Dr Andi Tenri Famauri Rifai SH MH menjelaskan, masyarakat perlu memahami langkah dan mekanisme dalam menyelesaikan sengketa alternatif berupa mediasi sebelum masuk dalam proses peradilan atau litigasi.
“Mediasi antara pihak dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan sengketa tanpa proses peradilan,” ucap dosen Fakultas Hukum tersebut.
Dalam kesempatannya, Koordinator KKN 112 PN Makassar, Nazal Amim Firdaus menyebut, sosialisasi ini bertujuan menciptakan masyarakat yang cerdas hukum.
Ia juga menambahkan, Pulau Barrang Lompo merupakan objek yang sangat tepat sebagai tujuan penyuluhan karena pulau ini merupakan pulau terluar Kota Makassar dan masih menjadi wilayah yurisdiksi dari PN Makassar.
“Dengan penyuluhan ini, semoga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses layanan bantuan hukum dari Pengadilan Negeri ataupun Pos Bantuan Hukum,” tutupnya.
M. Ridwan