Mahasiswa KKN Tematik Perhutan Sosial Bone Gelombang 108 Unhas Posko 1 Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue mengadakan Penandaan Batas Luar Izin Kawasan KTH (Kelompok Tani Hutan) Jati Harapan, Selasa (2/8).
Dikutip dari press release KKN Unhas Posko 1 Desa Tunreng, Rabu (3/8), kegiatan yang merupakan program kerja posko tersebut bekerja sama dengan pihak Penyuluh Kehutanan Wilayah Kecamatan Sibulue dan anggota KTH Jati Harapan.
Berpartisipasi dalam kegiatan, yaitu pendamping posko 1, beberapa anggota Polisi Kehutanan, perangkat desa, dan masyarakat Desa Tunreng Tellue.
Kegiatan diawali dengan pembuatan patok dari pipa paralon yang berisi semen. Pengerjaannya kurang lebih selama 1 minggu. Sebanyak 15 patok yang terpasang sesuai titik yang terdapat pada peta HKm Desa Tunreng Tellue KTH Jati Harapan (92 Ha) Kabupaten Bone oleh Dinas Kehutanan KPHP Unit XIII pada UPT KPH Cenrana tahun 2022.
Menurut Koordinator Posko, Ahmad Hidayat, tujuan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan batas luar izin kawasan KTH Jati Harapan. Ia berharap dengan adanya batas tersebut maka pengawasan terhadap pengelolaan hutan masyarakat akan lebih baik.
“Terkait penandaan batas luar izin kawasan PS KTH Jati Harapan Tunreng Tellue, merupakan kegiatan yang harus dilakukan untuk pemastian hukum tata kelola kawasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode kolaborasi dan partisipatif sehingga terealisasi dengan baik,” ujar Zul selaku Pendamping Posko 1.
Selain itu, Penyuluh Kehutanan Wilayah Kecamatan Sibulue, Andi Akbar mengemukakan bahwa penandaan batas yang dilakukan adalah salah satu bentuk kolaborasi antara semua stakeholder yang mempunyai peran dalam pemberdayaan masyarakat terutama yang bermukim di dalam atau sekitar kawasan hutan.
“Diharapkan ke depannya masyarakat, terutama yang bergabung dalam KTH betul-betul memaksimalkan izin pengelolaan yang diberikan dalam kegiatan kemasyarakatan. Penandaan batas tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi kelompok tani yang telah dibebani atas izin pengelolaan agar wilayah kelola kawasannya menjadi jelas sehingga tidak terjadi masalah yang tidak diharapkan,” lanjutnya.
Annur Nadia F. Denanda