Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Peningkatan IPTEK Unhas Gelombang 110 Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pangkajene dan Kepulauan melakukan penyuluhan etika bermedia sosial di Aula SMAN 12 Pangkep, Selasa (18/07).
Penyuluhan ini merupakan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada Siswa(i) baru SMAN 12 Pangkep.
Dalam penjelasannya, Anggota Posko, Markus Tayong Simon, menjelaskan pengertian media sosial yang merupakan media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, serta saling berinteraksi.
“Prinsip mengunggah sosial media yang harus diketahui yaitu tidak merugikan, dan tidak melanggar hukum,” ungkap Markus.
Lebih lanjut, Markus sebutkan penggunaan sosial media yang berpotensi melanggar hukum antara lain ujaran kebencian, mengunggah konten ideologi negara selain pancasila, penyebaran hoax.
“Pencemaran nama baik yang biasanya berupa bullying pribadi, pejabat, institusi, negara juga merupakan pelanggaran hukum yang sering terjadi,” ungkap Mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan itu.
Alya