Empat mahasiswa Departemen Ilmu Kelautan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas kena skorsing. Jatuhan hukuman itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) nomor 21/UN4.15/KEP/2019, tentang Penjatuhan Sanksi Skorsing Akademik. Keempat mahasiswa tersebut berinisial KZD, ESH, TKA, dan DD.
KZD, Ketua Lembaga Mahasiswa Ilmu Kelautan dan ESH, Ketua Panitia Orientasi Mahasiswa Baru (Ombak) 2018 mendapatkan sanksi skorsing satu semester. Sementara, TKA dan DD dituduh melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan. Mereka dikenakan pasal 7 ayat 18 dan pasal 17 ayat 18. Akan tetapi, pasal 17 ayat 18 ialah pasal fiktif.
Selain dikenakan pasal fiktif, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak diberikan kepada mahasiswa. Hal itu diketahui dari rilis Kema JIK yang diterima identitas, Kamis (31/1). Pasca Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), keempat terlapor meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak MKEM. Permintaan BAP yang dilakukan pada sidang yang diadakan Kamis, 17 Januari 2019 tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unhas Nomor : 1595/UN4/05.10/2013 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus, Bab III Hak dan Kewajiban, Pasal 3 ayat (5) berbunyi “Mahasiswa yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditingkat Fakultas, berhak mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Ketua Komdis Fakultas dan diketahui oleh Wakil Dekan III Fakultas”.
Namun, setelah permintaan BAP diajukan, pihak MKEM tidak segera memberikan BAP tersebut. MKEM memberikan alasan bahwa terlapor telah merekam semua proses persidangan.
“Tim MKEM memperjelas alasannya dengan nada sedikit dinaikkan bahwa mereka tidak mungkin membuat BAP yang berbeda dengan rekaman yang dikatakan langsung oleh koordinator tim,”tulis Kema JIK mengutip perkataan KZD sebagai terlapor yang hadir dalam persidangan tersebut.
Hingga SK Skorsing tersebut keluar, permintaan BAP yang menjadi hak terhadap mahasiswa yang diperiksa tidak pernah terpenuhi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Komisi Disiplin (Komdis) FIKP tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengarahkan reporter identitas untuk meminta penjelasan kepada Dekan FIKP, St.Aisjah Farhum. Sayangnya, Ibu Ica, begitu ia disapa, tak bisa ditemui dengan alasan kesibukan sebab sedang mengadakan rapat.
Khintan