Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Forum Studi Ekonomi Islam (FoSEI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas kembali mengadakan Diskusi Seputar Ekonomi Islam (DIKSI) bertajuk “Godaan Cuan Investasi Bitcoin, Bagaimana Pandangan Islam?”. Menghadirkan Business Advisor at Ryvachlor, Muhammad Andry Hidayatullah sebagai pemateri, kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting dan Live Youtube, Sabtu, (5/6).
Pada kesempatannya, Andry menjelaskan, Bitcoin adalah sistem dalam satu rantai yang terdesentralisasi dan tidak terpusat. Semua data maupun transaksi terekam di sistem yang saling terhubung di setiap tempat dan menghasilkan satu jaringan yang saling terkoneksi.
“Sistemnya seperti di warnet, tapi lebih luas tanpa ada batasan geografis dan lain sebagainya. Komputer-komputer yang menghubungkan, menjaga keamanan dan tetap transparan,” ujar Andry.
Lebih lanjut, ilmu untuk membangun rantai ini disebut cryptography. Serangkaian logika matematika yang digunakan menjaga keamanan dari rantai, yakni komputer yang saling terhubung.
“Bitcoin sudah dicetuskan pada 1998 atau 1999. Namun, kemajuan internet belum mumpuni seperti saat ini sehingga rawan terjadi kecurangan. Ide awal Bitcoin guna memudahkan transaksi yang sudah borderless,” tutur Andry.
Ia menambahkan. leutamaan Bitcoin juga bisa dipecah-pecah sampai berapa pun. Bitcoin merupakan sesuatu yang dianggap memecah masalah keungan saat ini.
“Sistem transaksi kita berkembang, mulai dari barter hingga penggunaan uang kertas. Kemudian berinovasi lagi menciptakan digital currency hingga cryptocurrency seperti Bitcoin. Sekarang Bitcoin diperdagangkan, sudah dianggap komoditas investasi,” ungkap Andry.
Cryptocurrency dan traditional digital currency memiliki perbedaan. Salah satunya keamanan cryptocurrency tidak bisa disabotase, sedangkan traditional digital currency ada potensi dibekukan jika pengelolaan mengalami krisis likuiditas.
“Kemudian legalitas dari cryptocurrency masih bervariasi disetiap negara, berbeda dengan traditional digital currency yang memiliki legalitas jelas,” jelas Andry.
Di akhir kesempatan, Andry memaparkan pandangan Islam terhadap Bitcoin. Menurut pandangan ulama, Bitcoin hukumnya adalah mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.
“Namun, jika Bitcoin sebagai instrumen investasi hukumnya haram karena hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,” pungkas Andry.
Winona Vanessa HN