Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri disebut tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada diktum kelima paling lambat semester genap tahun akademik 2021/2022.
Keempat menteri tersebut ialah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri.
Merespon hal tersebut, Unhas mengeluarkan panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan Metode Bauran (PTMTB).
Saat dikonfirmasi, Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas Prof Dr Ir Muh Restu MP, mengatakan panduan yang beredar tersebut hanya bahan rapat yang kemudian disempurnakan.
“Kita mengacu pada SKB 4 Menteri mengenai pembelajaran tatap muka dengan pertemuan terbatas dan atau pembelajaran daring,” jelas Restu, Rabu (2/2).
Restu menjelaskan sistem pembelajaran hybrid learning ini akan diterapkan bagi semua angkatan.
“Ini akan dilakukan pada minggu pertama perkuliahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Restu menambahkan perkuliahan tatap muka wajib diikuti seluruh mahasiswa secara bergantian.
“Sebagai contoh, jika mahasiswa mengikuti perkuliahan minggu ini secara luring, maka minggu depan daring,” pungkas Restu.
Ai

Discussion about this post