Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata (AMPUH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Kuliah Umum AMPUH 2025 bertema “Quo Vadis Royalti Musik Indonesia? Kepastian Hukum di Tengah Pertarungan Direct License dan Sistem LMK”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (28/11).
Ketua Panitia, St Nurhaliza Rastach, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membuka ruang kajian hukum yang lebih kritis mengenai hak cipta dan mekanisme royalti. Ia memfokuskan diskusi pada tarik-menarik dua model pengelolaan royalti yang saat ini menjadi perdebatan utama dalam industri musik Indonesia, yakni lisensi kolektif melalui LMK dan direct license,.
Nurhaliza menjelaskan bahwa pemahaman mahasiswa mengenai hak kekayaan intelektual penting untuk ditingkatkan karena terdapat celah regulasi dan potensi sengketa hak ekonomi musik yang perlu dipahami sejak awal. Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan bahwa kuliah umum ini memperkenalkan dua sistem pengelolaan royalti, beserta implikasinya di Indonesia.
“Analisis melalui kasus-kasus relevan diharapkan membantu mahasiswa memahami bagaimana kepastian hukum bekerja dalam pengelolaan royalti,” ujarnya.
Sebanyak 123 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas mahasiswa Fakultas Hukum dan peserta dari luar instansi. Panitia berharap kuliah umum ini dapat memperluas wawasan hukum mahasiswa sekaligus menjadi pijakan untuk memahami dinamika regulasi industri kreatif di Indonesia.
“Besar harapan kami agar seluruh hadirin dapat menyukseskan kegiatan ini dan mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang ada, sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar sesuai harapan,” tutupnya.
A Annida Mukaddas
