Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin mengadakan kuliah umum dengan tema “Gig Workers in Malaysia and The Legal Protection” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (21/11).
Kegiatan ini menghadirkan Dekan FH Universitas Utara Malaysia (UUM), Prof Dr Harlida Abdul Wahab sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Prof Harlida menjelaskan bahwa gig economy merupakan sistem ekonomi berbasis pekerjaan lepas atau kontrak jangka pendek, berbeda dengan pekerjaan tetap.
“Gig economy membuka peluang kerja yang fleksibel. Namun, pekerja lepas sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari sisi hukum maupun sosial,” jelasnya.
Di Malaysia, jumlah pekerja lepas mencapai sekitar 1,6 juta orang dengan mayoritas berasal dari generasi muda. Sekitar 19 persen dari mereka, bahkan berencana menjadikan pekerjaan lepas ini sebagai karier jangka panjang.
Lebih lanjut, Dekan FH UUM itu juga menyoroti bahwa undang-undang ketenagakerjaan kini mulai menyesuaikan diri untuk mencakup perlindungan pekerja lepas melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2023 di Malaysia.
“Amandemen ini menambahkan aturan baru terkait anggapan pekerjaan yang memungkinkan pekerja lepas untuk mengandalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955. Hal ini memberikan perlindungan, misalnya jika cara kerja atau jam kerja mereka dikendalikan oleh pemberi kerja,” ungkapnya.
Pemerintah Malaysia juga telah membentuk Komisi Ekonomi Gig Malaysia (SEGIM) untuk mendukung ekosistem gig economy. Komisi ini bertugas melindungi hak dan kesejahteraan pekerja gig, termasuk memastikan kompensasi yang adil serta mengatasi manipulasi platform.
Athaya Najibah Alatas