Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kuliah Umum bertema “Strategi Pemulihan Aset dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi”. Kegiatan bertempat di Baruga Prof Baharuddin Lopa SH Fakultas Hukum Unhas, Jumat (14/06).
Dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP, kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MM MH sebagai narasumber.
Pada kesempatannya, Amir mengatakan, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang pidana.
“Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana ialah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,”imbuhnya.
Berdasarkan pasal 30A UU NO 11 Tahun 2021, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan dan pengurusan aset yang terkait dengan masalah tindak pidana kepada korban atau pihak lain sesuai dengan ketentuan UU.
Dari berbagai tugas dan wewenang tersebut, Amir menyampaikan bahwa aspek penegakan hukum merupakan inti dari proses pemulihan aset.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan proses ini dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses hukum dalam rangka penanganan suatu perkara tindak pidana.
Seiring perkembangannya, penanganan perkara tindak pidana dilakukan tidak sebatas menghukum pelaku, melainkan memulihkan harta negara secara optimal atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Khususnya dalam tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara dari tindakan penyelewengan uang tersebut,” tutupnya.
Athaya Najibah Alatas