Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan Kuliah Umum berjudul “Kepastian Hukum Pengaturan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia”. Kegiatan ini bertempat di Ruang Video Conference Lantai 2 FH Unhas, Kamis (21/03).
Dekan FH Unhas, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP, hadir membuka acara tersebut. Dosen FH Universitas Padjadjaran, Dr Muhammad Amirulloh SH MH, juga hadir sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Hamzah memaparkan beberapa tantangan yang ada dalam proses sertifikasi keandalan privasi di Indonesia. Sertifikasi keandalan privasi sendiri dapat berfungsi sebagai jaminan bahwa privasi konsumen dilindungi.
Beberapa tantangan yang disebut Hamzah yakni peraturan terkait privasi dan perlindungan data di Indonesia yang masih berkembang. “Tantangan ini dapat membuat proses sertifikasi menjadi rumit dan memerlukan pemahaman yang mendalam,” tuturnya.
Tantangan lain adalah kesesuain dengan standar internasional. Suka tidak suka, perdagangan elektronik tidak mengenal batas wilayah lagi. Menurutnya, keselarasan tersebut merupakan hal penting agar sertifikasi yang dikeluarkan dapat diakui secara global.
Selain itu, keterbatasan sumber daya yang mencakup sumber daya manusia dan teknis lembaga yang bertangung jawab atas sertifikasi privasi dapat menjadi hambatan dalam melaksanakan proses sertifikasi yang efektif dan efisien.
“Jadi, kapasitas dari pihak yang akan melakukannya ini juga menjadi hal yang harus dicermati dengan baik,” tambah Hamzah.
Dekan FH Unhas itu melanjutkan bahwa tantangan selanjutnya yakni upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku perdagangan elektronik untuk membuat sertifikasi privasi. Beberapa dari mereka kurang menyadari pentingnya privasi data dan manfaat yang didapat dari sertifikasi tersebut.
“Selain itu, biaya dan waktu yang diperlukan untuk membuat sertifikasi juga mempengaruhi kepatuhan para pelaku,” ujar Hamzah.
Najwa Hanana