Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS)/Penasihat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Dr Rudi Margono SH M HM hadir pada kuliah umum dengan tema “Pengawasan Sebagai Alat Untuk Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara”, Rabu (21/05).
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Muda itu membuka materi dengan memberikan beberapa motivasi kepada para mahasiswa. Ia menekankan bahwa mempelajari hukum merupakan suatu proses yang sangat kompleks dan progresif.
Lebih lanjut, Rudi memperkenalkan secara singkat peran Jaksa Agung Muda dalam sistem penanganan perkara yang bukan hanya bertugas dalam penuntutan. Ia menyebut berbagai fungsi penting lainnya, salah satunya adalah pengawasan.
Pengawasan memiliki fungsi utama sebagai penjamin mutu terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kejaksaan.
“Kami ke Makassar ini dalam rangka melakukan inspeksi pimpinan kepala kejaksaan. Inspeksi ini tidak dimiliki oleh Jaksa Agung Muda bidang lain,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya integritas dalam diri setiap jaksa yang berkaitan erat dengan profesionalitas. Salah satu bentuk konkret dari integritas ini adalah larangan keras untuk memanipulasi atau menyembunyikan alat bukti.
“Dampaknya sangat luar biasa, karena selain melemahkan bukti dalam perkara juga menciptakan penyakit dalam hukum,” ujar Rudi.
Menurutnya, pengawasan harus bisa memastikan bahwa jaksa-jaksa yang menjalankan tugas sebagai pengacara negara benar-benar memenuhi standar profesionalisme. Tak hanya dalam penanganan perkara tindak pidana, tetapi juga dalam keseluruhan fungsi kejaksaan.
Pengawasan juga harus mampu mendorong inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Jaksa Agung Muda itu mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang bisa menjadi “kalimat mati” jika tidak dihidupkan melalui inovasi.
“Di kampus, kalian diajarkan asas, teori, dan pendekatan hukum. Tugas kalian adalah menghidupkan pasal-pasal itu agar sesuai dengan tujuan hukum,” tegasnya.
Ia menutup pemaparannya dengan menyampaikan bahwa tujuan hukum mencakup tiga hal, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Mahasiswa sebagai sumber daya manusia yang luar biasa, diharapkan mampu berkontribusi dalam menghidupkan norma-norma baru dalam hukum, khususnya yang tertuang dalam KUHP agar bermanfaat bagi umat manusia.
Rizqiyah Awaliyah
