Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Kuliah Umum dengan topik “Mafia Tanah Tuntas di Tangan Hadi Tjahjanto.” Kegiatan berlangsung di Ruang Senat, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kamis (16/2).
Agenda yang disiarkan melalui YouTube ini juga menghadirkan, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengembangan Kawasan, Dr Ir Budi Situmorang MURP sebagai pemateri.
Budi memaparkan mafia tanah adalah individu, kelompok, dan badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan dan penataan ruang.
Persoalan mafia tanah adalah keberadaan mereka yang tersamarkan. Mereka bergerak membangun jaringan yang terorganisir secara baik, rapi, sistematis, serta terlihat wajar dan legal sehingga mampu menyembunyikan fakta.
“Beberapa modus kejahatan pertanahan yaitu pemalsuan dokumen, rekayasa penilaian atau appraisal nilai tanah, kejahatan korporasi dan hilangnya warkah tanah,” ujar Budi.
Terdapat sejumlah upaya pemberantasan mafia tanah yang dapat pemerintah lakukan seperti sosialisasi intens terkait hak dan kewajiban pemegangnya, regulasi pengalihan hak yang ketat, penataan regulasi pemberian hak dan kewenangannya, juga kepastian atas alat bukti pendahuluan.
Lebih jelasnya, Budi menerangkan terdapat dua jenis kebijakan mengatasi mafia tanah yaitu kuratif dan preventif.
Kebijakan kuratif merupakan kerja sama lima pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan.
Sementara, kebijakan preventif mencakup pencatatan seluruh bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi warkah dan sertifikat tanah, saluran pengaduan masyarakat, serta program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau Pelataran.
“Apakah persoalan mafia tanah akan tuntas? Nanti waktu yang membuktikan. Segala kerja keras kolaboratif lima pilar pasti mampu menyebabkan efek jera yang mulai dirasakan,” pungkas Budi.
Nurul Fahmi Bandang