Hasanuddin Centre for Tabaco control and Non Communicacable Disease Prevention (Hasanuddin Contact) Fakultas Kesehatan Masyarakat, mengadakan Advocacy On Smoke -Free Law di Hotel Aerotel Smile, Makassar, Selasa-Kamis, (28-30/01).
Kegiatan ini berfokus pada Penegakan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dii Kota Makassar. Ada berbagai agenda yang menjadi rangkaian kegiatannya. Di antaranya Police Review Meeting, Training For Enforcement, Random Inspection, serta Temu Toga Toma.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bantimurung ini, bekerja sama dengan Dinas Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaannya, acara tersebut dihadiri Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kementrian Agama, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Perwakilan Puskesmas Kota Makassar, Organisasi Daerah, dan beberapa perusahaan yang ada di Kota Makassar.
Selain itu, pelaksanaan inspeksi dadakan pada hari Kamis (30/01) juga menjadi langkah nyata dari agenda tersebut. Dalam inspeksi dadakan itu, para peserta dibagi menjadi tujuh tim. Kemudian inspeksi disebar ke beberapa titik di sekitar Aerotel Smile. Seperti Balai Kota Makassar, Radio Republik Indonesia Makassar, Benteng Rotterdam, dan beberapa tempat umum lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013.
Hasilnya, di Balai Kota, banyak ditemukan oknum yang masih belum mengindahkan peraturan ini. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil, Cleaning Service, hingga pengunjung. Padahal sudah banyak tanda peringatan untuk tidak merokok di berbagai tempat.
Dari hasil temuan tersebut, tim sidak akhirnya menyita beberapa batang rokok dan asbak sebagai barang bukti. Oknum yang tertangkap tangan sedang merokok, diminta untuk mengisi surat pernyataan serta diberikan edukasi tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).
“Jadi kegiatan ini dilakukan sebagai sosialisasi Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang kawasan bebas rokok. Untuk sekarang masih berupa teguran. Namun, berikutnya akan diberlakukan denda atau ancaman kurungan penjara,” jelas Prof Dr H M Alimin Maidin MPH selaku Direktur Hasanuddin Contac.
Lebih lanjut ia mengutarakan harapannya terkait KTR tersebut. “Saya berharap dari kegiatan ini dapat menjadi pemicu kesadaran kita untuk menertibkan KTR,” tutupnya.
M001