“Hidup anda hari ini bukan hanya tentang hari ini, namun tentang generasi di masa depan. Kalau sudah bicara tentang generasi akan datang, maka yakinlah persoalan mendasar yang terjadi hari ini adalah lingkungan, yang mana di dalam lingkungan itu ada persoalan tentang sampah.” -Maskun
Sebagai negara dengan jumlah penduduk besar dan kegiatan konsumsi tinggi, Indonesia memproduksi sampah plastik dalam jumlah yang sangat banyak. Sampah plastik di Indonesia menjadi salah satu dari sekian permasalahan besar yang harus segera ditangani. Aktivitas dari pengelolaan sampah yang belum terlaksana dengan baik menjadi salah satu akar permasalahan. Oleh karena itu, perlu upaya dari berbagai pihak untuk terlibat.
Adanya pendekatan hukum dan kebijakan yang efektif untuk mengelola limbah plastik adalah salah satu upaya dalam mengurangi dampaknya terhadap lingkungan. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 diatur tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah Indonesia telah menetapkan kerangka hukum untuk mengatasi persoalan sampah secara umum. Namun, serangkaian instrumen dan regulasi hukum tersebut tidak serta-merta mampu menjawab persoalan limbah plastik di Indonesia hingga saat ini.
Berangkat dari hal tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin berkolaborasi bersama FH Universitas Nasional Malaysia yang terdiri dari Maskun, Hanim Kamaruddin, Farida Pattitingi, Hasbi Assidiq, Siti Nurhaliza Bachril, dan Nurul Habaib Al Mukarramah mengeksplorasi perspektif baru dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia dalam jurnal berjudul “Plastic Waste Management in Indonesia: Current Legal Approaches and Future Perspectives”.
Dalam wawancaranya, Maskun melihat ini sebagai sebuah kecenderungan bahwa aktivitas sampah di Indonesia sangat banyak, namun manajemen dalam mengatur dan mengelola sampah nyatanya tidak terlaksana dengan baik. Ruang-ruang publik yang menyoal tentang sampah juga terbilang masih sangat sedikit, termasuk di lingkup akademisi.
“Kalau kita lihat secara hati-hati, apalagi berkaitan dengan sampah plastik, mungkin sudah saatnya Indonesia harus berpikir dua kali untuk generasi akan datang. Persoalan sampah sudah menjadi sesuatu yang krusial dan sangat besar urgensinya untuk kita bincangkan dalam ruang-ruang akademik,” ungkapnya, Kamis (20/07).
Untuk mengatasi masalah ini, salah satu upanyanya dengan pengendalian dan penegakan hukum. Indonesia telah menerapkan serangkaian regulasi hukum yang mencakup pengelolaan sampah secara hirarki mulai dari undang-undang sampai ke peraturan daerah. Namun, yang justru jadi persoalan adalah implementasi dan penegakan hukum sampai ke peraturan daerah juga tidak diaplikasikan secara merata.
“Sangat miris karena Provinsi bahkan Kabupaten/Kota yang baru punya peraturan daerah tentang sampah itu hanya beberapa. Berarti yang bersoal bukan pada aturan yang lebih toleran tetapi tentang instrumen dibawahnya, tapi dalam konteks mengimplementasikan amanah yang ada dalam undang-undang untuk dieksekusi,” pungkas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas ini.
Guru Besar FH Unhas ini juga menyoroti bahwa kemasan plastik dari beberapa Fast-Moving Consumer Goods (FMGC) terkenal justru diidentifikasi sebagai penyumbang limbah terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, melalui undang-undang perlu adanya dialog yang kuat antara pemerintah dan korporasi dalam pengelolaan sampah.
“Pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan regulasi yang ketat untuk menjamin komitmen korporasi terhadap produksi sampah secara keseluruhan, termasuk sampah plastik. Kebijakan yang tepat akan mendorong perusahaan untuk memprioritaskan produksi yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Jurnal ini menjadi harapan langkah awal dan menjadi perpanjangan tangan dalam mengedukasi masyarakat serta menyikapi problematika sampah plastik dan menjamin keberlanjutan generasi mendatang. Mulai dari pemerintah, penggiat pemerhati sampah, akademisi, hingga anak-anak muda. Penelitian ini ingin mendorong kolaborasi dan dialog sebagai kunci untuk mengatasi masalah ini secara holistik.
Diluar konteks hukum, memang perlu ada dorongan yang lebih besar untuk benar-benar menangani persoalan sampah dengan serius mengingat produksi sampah masih jauh lebih besar daripada kapasitas tempat pembuangan dan pengolahannya. Sehingga, sosialisasi dan kampanye adalah pendekatan yang lebih nyata dan mumpuni untuk dilakukan saat ini.
“Menurut saya, hal ini merupakan isu yang perlu disentuh lebih banyak melalui kampanye dan pemanfaatan media. Saya, melalui Youtube Harmoni Hukum juga mencoba untuk memperjuangkan isu sampah, meskipun saya akui bahwa isu ini mungkin kurang menarik untuk dibahas. Kita harus tetap konsen pada sisi lain dari masalah ini,” ucap Maskun.
Maskun bersama tim berusaha mendorong dan mengedukasi pemerintah daerah untuk segera mengadakan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah. Dengan demikian, kita akan tahu arah kebijakannya seperti apa. Tanpa aturan, masyarakat akan membuang sampah sembarangan tanpa ada konsekuensi. Regulasi akan menjadi alat kontrol yang lebih efektif dalam pengelolaan sampah.
“Kami berharap tulisan ini bisa menginspirasi bagi yang mau menulis tentang isu sampah dari perspektif lain. Paling tidak, tulisan kami memberikan gambaran awal dari sisi regulasi. Dengan komitmen bersama, saya yakin kita mampu meminimalisasi efek dari keberlanjutan masalah sampah ini di masa yang akan datang.” tutupnya.
Sampah plastik menjadi tantangan serius bagi Indonesia, pendekatan hukum yang tepat, kesadaran kolektif, dan dengan peraturan yang jelas masalah ini dapat teratasi. Peran pemerintah, produsen, masyarakat, dan lembaga swasta dibutuhkan untuk bekerja sama dalam upaya mengurangi sampah plastik dan menerapkan praktik pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dalam melindungi bumi dan generasi mendatang.
Nur Muthmainah