Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Ulasan Kampusiana

LBH Makassar Sebut RUU KUHAP Berwatak Kolonial

30 Juli 2025
in Kampusiana
LBH Makassar Sebut RUU KUHAP Berwatak Kolonial

Potret saat Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Ansar menjawab pertanyaan dalam acara Diskusi Publik yang bertajuk “Menguatnya Praktik Otoritarianisme Melalui RUU KUHP” yang berlangsung di Danau Unhas, Senin (28/07). Foto: IDENTITAS/Fadhlil Azhim

Editor Nabila Rifqah Awaluddin

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ansar hadir sebagai pemateri dalam diskusi publik “Menguatnya Praktik Otoritarianisme Melalui RUU KUHP”. Kegiatan tersebut diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama LBH Makassar di Taman Pintu Satu Unhas, Senin (28/07).

Dalam kesempatannya, Ansar menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berwatak kolonial karena tidak mengedepankan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mencontohkan dalam rancangan KUHAP pemberian pendampingan hukum kepada terdakwa atau tersangka hanya diberikan ketika ancaman pidananya 5 Tahun keatas.

BacaJuga

Sasjep FIB Unhas Gandeng Pegadaian Sosialisasikan Literasi Keuangan

Dekan Apresiasi Inaugurasi Fapet Unhas: Tema yang Diangkat Bagus

“Padahal ini menyalahi prinsip HAM, saat yang diberikan bantuan hukum hanya dengan ancaman pidana tertentu, artinya dalam proses penegakan hukum itu ada ketidaksetaraan yang dialami oleh masyarakat,” jelasnya.

Ansar memaparkan setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Ketika penegak hukum hanya memilah-milah siapa yang layak atau tidak, maka potensi pelanggaran hukum bisa semakin terbuka lebar.

“Karena ketika terdakwa atau tersangka yang tidak mendapatkan pendampingan oleh Advokat, maka penyidik bisa melakukan tindakan intimidasi saat pemeriksaan. Celah itu yang sebenarnya harus ditutup dengan selalu memberikan pendampingan kepada para masyarakat,” ujarnya

Menurutnya, penyidik harus memberikan pendampingan kepada para terdakwa atau tersangka. Selain itu, penyidik juga harus menentukan siapa yang layak untuk ditahan secara objektif, tidak hanya mengedepankan objektivitas semata.

Di akhir materinya, Ia menambahkan selama mendampingi masyarakat, LBH Makassar sering menemukan kasus penahanan yang dilakukan secara subjektif.

“Harus ada mekanisme pengujian yang objektif, tidak hanya karena alasan kemendesakan seperti yang tertuang dalam KUHAP yang lama,” pungkasnya.

Syahrial

Tags: BEM FH UnhasBerwatak KolonialLBH MakassarRUU KUHAP
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

RS Unhas Ajak Putus Mata Rantai Hepatitis lewat Podcast Obrol Sehat

Next Post

Mahasiswa KKN-PK Unhas Tegaskan Isu Hipertensi di Desa Bontomate’ne

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In