UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan Sekolah Kepenulisan, Ahad (14/3). Bertemakan “Legislative Drafting”, kegiatan yang berlangsung melalui Zoom ini turut menghadirkan Analis Hukum di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Muhammad Yusran, SH.
Adapun legislative drafting merupakan ilmu pengetahuan sekaligus seni. Sebagai ilmu pengetahuan, hal ini mengandung kepastian aturan yang dapat diterapkan secara universal pada aturan pembentukan perundang-undangan.
Perancangan peraturan sendiri meliputi Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Kemudian, terdapat ketentuan-ketentuan yang pasti bagi drafter untuk segala metode perancangan peraturan.
“Sebelum kita masuk ke dalam perancangan peraturan perundang-undangan, ada naskah akademik yang perlu disusun sebelumnya. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012,” ucap Yusran.
Lebih lanjut, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan, nomenklatur yang digunakan dapat disertai dengan naskah akademik meski bukan merupakan kewajiban. Poin tersebut terkait rancangan peraturan daerah.
Naskah akademik sendiri adalah naskah hasil penelitian dan pengkajian hukum. Tidak hanya itu, naskah tersebut merupakan hasil penelitian terhadap masalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Adapun naskah tersebut terdiri dari beberapa bagian. Di antaranya judul, kata pengantar, daftar isi, bab satu yang berisi pendahuluan, bab dua yang berisi kajian teoretis dan praktik empiris, bab tiga yang berisi evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, bab empat yang berisi jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan undang-undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota, daftar pustaka, serta lampiran.
“Meski mirip dengan karya tulis ilmiah (KTI), naskah akademik memiliki kekhasan tersendiri,” ungkap Yusran.
Perbedaannya terletak pada pembukaan yang terdiri atas frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan, konsiderans, dasar hukum, dan diktum. Kemudian, batang tubuhnya terdiri atas ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika diperlukan), ketentuan peralihan (jika diperlukan), dan ketentuan penutup.
“Lalu ditutup pada bagian penutup. Sertakan pula penjelasan dan lampiran jika hal itu diperlukan,” tutup Yusran.
M211