Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Hasanuddin (LPPM Unhas) mengadakan “Sosialisasi penandatanganan kontrak hibah Kemenristek dan hibah Unhas.” Disiarkan langsung melalui YouTube dan Instagram @lppmunhas, Senin (8/6).
Dalam penyelenggaraanya, Ketua LPPM Unhas, Prof Dr Andi Alimuddin Unde M Si mengatakan, Unhas mendapatkan dana dari Kemenristek mencapai Rp 37 milyar. Namun dana tersebut akan dikurangi sekitar 8 miliyar untuk penanganan Covid-19. Sedangkan hibah yang disediakan Unhas sekitar Rp 20 miliyar.
“Tahun ini Unhas mendapatkan Rp 37 miliyar. Namun akibat mewabahnya Covid-19, atas kebijakan Dikti dana yang diberikan menjadi Rp 30 sekian miliyar, jadi dana yang terpotong sekitar Rp 8 miliyar. Dan hibah yang diberikan Unhas sekitar Rp 20 miliyar,” jelas Alimuddin Unde.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan, laporan pertanggung jawaban keuangan tidak pelur dikumpul di LPPM tapi menyimpannya dirumah. Dengan pertimbangan ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang memeriksa, dosen yang bersangkutan dapat bertanggung jawab.
“Memang ada kendala, sehingga LPPM dianggap mempersulit. Saya mengambil kebijakan tidak perlu lagi LPPM memeriksa, silahkan menyimpannya dirumah. Namun ketika BPK atau siapa pun yang ingin memeriksa, Anda dapat mempertanggung jawabkannya,” tegas Alimuddin Unde.
Tak hanya itu, guru besar Ilmu Komunikasi tersebut menambahkan agar memperhatikan pajak pada laporan pertanggung jawaban dan output dari riset yang dilakukan. Alimuddin Unde berharapan, walaupun dalam situasi pandemi penelitian bisa berjalan lancar untuk memenuhi target.
Santi Kartini