Empat mahasiswa Departemen Ilmu Kelautan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas kena skorsing. Keempat mahasiswa tersebut berinisial KZD, ESH, TKA, dan DD.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor 21/UN4.15/KEP/2019, tentang Penjatuhan Sanksi Skorsing Akademik, mereka dituduh melanggar Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 46919/UN.2/IT.03/2016 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin pasal 17 ayat 18. Nyatanya, peraturan Senat Akademik pasal 17 hanya memuat tujuh ayat. Sedangkan pasal 18 hanya memiliki lima poin ayat. Jadi, pasal 17 ayat 18 dalam peraturan Senat Akademik itu tidak pernah ada.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 7 ayat 18 berbunyi “Memicu dan atau menghasut sehingga terjadi perkelahian dan tawuran, membuat keonaran, terlibat tawuran, melakukan pemukulan, perkelahian, penganiayaan dan atau pembunuhan”.
Keempat mahasiswa tersebut diberikan sanksi skorsing akibat diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa baru saat kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru (Ombak) 2018.
Khintan