Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unhas 106 mensosialisasikan terkait parkir dan pungutan liar di Kecamatan Panakkukang III. Program individu yang dicanangkan mahasiswa Ilmu Hukum Unhas, Moch Fathan Fatir Fatoni ini diadakan secara luring selama dua hari, Rabu sampai Kamis (22/7).
Minimnya kesadaran masyarakat tentang hukum Pungli menjadi acuannya. “Sosialisasi ini berguna untuk terus memberikan pengetahuan dan aturan di Indonesia. Utamanya di Kota Makassar, guna memutus penyebaran Covid-19,” ujar Fathan, sapaan akrabnya.
Adapun masyarakat yang disasar adalah para tukang parkir di dua kelurahan,antara lain Kelurahan Paropo dan Pandang.
“Kami turut membagikan masker secara gratis di Pasar dan Ruko Toddopuli sembari tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah Fathan.
Berkesinambungan dengan pasal 368 ayat 1 (KUHP), ia ingin mengedukasikan masyarakat, terlebih dari segi ilmu hukum. “Semoga para tukang parkir liar yang melanggar peraturan dapat mengetahui sanksi tersebut,” ujar Fathan.
Ia kemudian berharap tukang parkir dapat menghindari pungli ke depannya.”Saya yakin jika kita menghindari pekerjaan yang tidak sah di mata hukum, insyaAllah akan diberikan rejeki yang layak,” ungkapnya.
Oktafialni Rumengan