Tiga bulan telah berlalu sejak bentrok yang melibatkan mahasiswa Fakultas Peternakan (Fapet) dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP). Kejadian tersebut berujung dengan penangkapan tujuh orang oleh pihak berwajib, empat mahasiswa berasal dari Fapet, dua mahasiswa FIKP, dan seorang petugas kebersihan.
Mahasiswa FIKP dan Fapet tersebut telah dibebaskan pihak kepolisian, namun status kemahasiswaan mereka telah dicabut oleh pemimpin universitas melalui surat yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 04292/UN4.1/KEP/2023 pada Sabtu (06/06).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBMK membenarkan jika orang-orang tersebut telah dibebaskan. Ia menyampaikan, sudah bukan urusan universitas karena telah dikeluarkan surat Drop Out.

“Hal ini karena kemarin terjadi dua proses, Unhas melalui mekanisme nya sendiri, sedangkan polisi melalui jalur hukum,” terangnya, Kamis (26/06).
Saat dikonfirmasi mengenai seorang mahasiswa FIKP yang terlibat bentrok dan telah melalui proses yudisium di fakultas, Prof Ruslin menyampaikan dengan tegas langkah yang diambil Unhas.
“Bahkan jika ada mahasiswa yang kemarin terlibat dan telah lulus, kami berani mengambil langkah untuk mencabut ijazahnya,” lanjutnya.
DWA