Universitas Hasanuddin kembali mengeluarkan surat edaran mengenai Covid-19, Jumat (3/4). Surat bernomor 8424/UN4.1/KP.10.01/2020 tersebut memuat tentang penyesuaian sistem kerja dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Unhas.
Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA mengimbau, pelaksanaan tugas dosen dan tenaga pendidik tetap bekeja dari rumah. Penyesuaian ini didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraki nomor 24 tahun 2020, dan surat edran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 443.2/2189/B.Organisasi tanggal 30 Maret 2020.
Adapun beberapa poin penting dalam surat tersebut, yakni bagi dosen yang memiliki tugas tambahan, kepala biro dan kepala bagian tetap melaksanakan tugas seperti biasa, dengan tetap waspada terhadap perkembangan Covid-19. Proses belajar mengajar dan aktivitas akademik lainnya tetap dilakukan secara daring, kecuali bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian di laboraturioum dalam rangka penyelesaian studinya.
Selain itu, bagi tenaga kependidikan yang pelaksanaan tugasnya tidak dapat dilakukan di rumah, maka yang bersangkutan diatur jadwalnya secara bergantian setiap hari, di mana jumlahnya maksimal 10 orang hari untuk setiap ruangan, atau sesuai dengan pertimbangan pimpinan unit kerja masing-masing.
“Pelaksanaan ketiga poin tersebut mulai berlaku dari tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020, atau akan disesuaikan dengan perkembangan dampak penyebaran Covid-19,” imbau Prof Dwia dalam surat edaran tersebut.
Wandi Janwar