Medical Youth Research Club menyelenggarakan Mini Symposium part III bertemakan “How to SAY NO!: Online Sexual Abuse”. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom meeting, Sabtu (18/9).
Menghadirkan Dosen Psikologi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas, Istiana Tajuddin SPsi MPsi Psikologi sebagai pemateri pertama dan Dosen Fakultas Hukum (FH) Unhas juga selaku Departemen Dermatovenenerologi FK Unhas, Dr dr Muji Iswanty SH MH Sp KK MKes CMed sebagai pemateri kedua.
Mengawali kegiatan, Istiana menyampaikan bahwa awalnya hanya ada Kekerasan Berbasis Gender (KBG) atau kekerasan pada seseorang yang didasarkan atas gender dan seks. Kemudian kekerasan seksual mulai merambat secara online. Hal ini terjadi karena semakin luasnya jangkauan internet serta banyaknya pengguna media sosial hingga menghadirkan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
“Menurut catatan tahunan Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) terjadi sekitar 940 kasus pada tahun 2020. Melalui catatan tersebut terbukti bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat empat kali lipat dibanding pada tahun 2019,” ujar Istiana.
Selain itu, Istiana juga menjelaskan bentuk-bentuk KBGO diantaranya Cyber grooming. Cyber grooming merupakan upaya kejahatan yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan secara emosional, sehingga mereka dapat memanipulasi bahkan melakukan tindakan pelecehan.
“Pelanggaran privasi terhadap KBGO dapat berupa mengakses, menggunakan, memanipulasi, menyebarkan data pribadi baik foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pihak yang terkait. Hal ini terkadang tidak disadari oleh para pelaku pelanggar,” ucap Istiana.
Lebih lanjut, Istiana mengatakan bahwa secara psikologis korban KBGO dapat mengalami depresi, kecemasan, ketakutan bahkan rasa ingin melakukan bunuh diri. Dampak secara sosial yang juga dirasakan oleh korban yakni rasa takut dalam bersosialisasi.
“Penanganan terhadap korban KBGO, yang dapat dilakukan salah satunya dengan membangun kembali kepercayaan diri bahwa orang lain tidak pantas melakukan hal itu terhadap anda,” tutur Dosen Psikologis tersebut.
Adapun materi kedua “Law of Online Sexual Abuse”, yang dibawakan oleh dr Muji. Ia menjelaskan beberapa kasus terkait KBGO. Di mana dalam kasus ini diharapkan agar pemerintah dapat konsisten dan bergerak cepat untuk membuat aturan serta kebijakan mengenai KBGO.
“Dibutuhkan pula kerja sama dari para pengajar baik dalam proses akademik maupun non-akademik, pengguna media sosial serta para orangtua, untuk membantu menyelesaikan masalah KBGO ini,” kata dr Muji.
Marhama