Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Headline

Mengapa 1 Mei Menjadi Hari Buruh? Ini 4 Faktanya

1 Mei 2024
in Headline, Tips
Mengapa 1 Mei Menjadi Hari Buruh? Ini 4 Faktanya

Aksi demonstrasi mahasiswa menuntut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan pada 6 April 2023. IDENTITAS/Zidan Patrio

Editor Muh. Amar Masyhudul Haq

Telah menjadi rahasia publik, buruh kerap kali dihadapkan sejumlah mimpi buruk. Di saat mereka berjuang keras menjalankan kewajibannya, tantangan dan rintangan terus menghampiri, mulai dari beban kerja, pendapatan tidak sesuai, persaingan dengan peralatan canggih, hingga berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Jeritan para buruh semakin lantang kala Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) akhirnya disahkan menjadi  Undang-Undang (UU) pada 21 Maret 2023, menggantikan UU Nomor 11 tahun 2020 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mewakili buruh, tak sedikit mahasiswa ikut memperjuangkan hak mereka atas UU Omnibus Law tersebut. Namun apalah daya, sekeras apapun suara mereka, aturan itu tak dapat diubah semudah membalikkan telapak tangan. Alhasil, para buruh harus menelan pil pahit kenyataan dan mau tak mau menghadapinya demi nafkah untuk keluarga.

BacaJuga

Jenaka Haru Penuh Misteri dalam Agak Laen 2

Belajar Budaya Lokal dengan Cara Seru Bersama Etno Adventure

Dalam memperingati setiap perjuangan para buruh dalam memenuhi haknya, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Tapi, apakah Sobat iden tahu, kenapa sih Hari Buruh itu dijadikan tanggal merah setiap tahunnya? Simak 4 fakta Hari Buruh berikut!

1. Sejarah Hari Buruh

Hari Buruh atau May Day pertama kali disepakati sebagai perayaan internasional melalui Kongres Buruh Internasional pada 1889. Kesepakatan ini berangkat dari peristiwa kelam Haymarket Affair pada 1 Mei 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Di zaman itu, beban kerja para buruh sangatlah tinggi, di mana mereka harus bekerja 10-16 jam per hari. Untuk menuntut pengurangan jam kerja tersebut, sebanyak 40 ribu buruh kompak mogok kerja, lalu diikuti sekian buruh lainnya hingga jumlah mereka mencapai 100 ribu orang.

Tak sekadar mogok kerja, protes massa yang memuncak pada 4 Mei itu sampai menelan korban jiwa. Tercatat sebanyak tujuh orang petugas polisi dan delapan warga sipil meninggal mengenaskan. Hal ini terjadi sebab salah seorang dalam perkumpulan umum di Haymarket Square melemparkan bom dan berakhir 15 orang dari aksi menerima hukuman penjara belasan tahun hingga hukuman mati 

2. Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh telah dilakukan sejak 1920. Sayangnya, mereka tidak lagi memperingatinya kala Indonesia berada di bawah kepemimpinan Soeharto. Pada Orde Baru, banyak hal yang dikategorikan sebagai ancaman sebab dapat memicu idealisme selain Pancasila. Salah satunya ialah peringatan ini yang dinilai merupakan paham komunis.

Perayaan May Day memang sudah berlangsung lama, namun 1 Mei baru ditetapkan sebagai libur nasional sejak 2014. Kado istimewa ini merupakan pemberian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

3. Ada negara yang tidak libur di Hari Buruh

Meskipun Hari Buruh merupakan suatu peringatan internasional, ternyata ada loh negara yang tidak libur di 1 Mei ini, misalnya, Denmark. Di Nordic Country ini, Hari Buruh tidak diperingati sebagai hari libur nasional, melainkan separuh saja. Dengan kata lain, beberapa pekerja bisa saja tidak bekerja hari itu, tapi sebagian besar perusahaan atau industri tetap berjalan sebagaimana hari kerja biasanya.

4. Hari Buruh 2024 Diikuti Ratusan Ribu Warga Indonesia

Peringatan Hari Buruh di Indonesia kerap kali diiringi dengan aksi turun ke jalan. Di Kota Daeng sendiri, serikat pekerja ataupun mahasiswa jarang absen dalam menuntut hak-hak buruh. Seperti yang diabadikan oleh identitas Unhas pada 2019 dan 2023 lalu.

Hampir sama dengan tahun sebelumnya, sebanyak 200 ribu orang akan melaksanakan demonstrasi di ratusan kota se-Indonesia, termasuk Makassar. Adapun dua tuntutan utama yang kerap disuarakan yaitu penghapusan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Itulah beberapa fakta di balik Hari Buruh. Semoga setiap keringat yang bercucur dari kerja buruh dapat terbayarkan sesuai mestinya.

 

Nurul Fahmi Bandang

Tags: cipta kerjademonstrasiHari Buruh InternasionalOmnibus LawPekerja
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Unhas Career Talk 4 Perkenalkan Dunia Jurnalistik kepada Mahasiswa

Next Post

Perdagangan Manusia Masih Jadi Ancaman Serius Bagi Indonesia

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In