Lembaga Survei Indonesia (LSI) per Maret 2023 menyatakan jika hampir 30 persen publik menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia itu buruk. Penilaian tersebut didasari oleh banyaknya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi pilar utama penegakan hukum itu sendiri. Salah satu contoh kasus yang mencederai nama penegak hukum adalah kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Selain itu, bukan rahasia umum lagi jika ketidakadilan di muka hukum masih dirasakan oleh masyarakat kecil, sehingga mereka sangat kental dengan istilah “Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Walaupun pemimpin di Indonesia telah banyak kali berganti, masalah lemahnya penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah negara ini.
Melihat problematik tersebut, apa sebenarnya yang membuat penegakan hukum masih terbilang cukup lemah? Dan bagaimana langkah-langkah yang tepat dalam membuat hukum bisa adil di Indonesia? Berikut wawancara khusus Reporter PK identitas bersama Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Andi Muhammad Sofyan SH MH saat ditemui di Ruangan Departemen Hukum Pidana, Rabu (20/09).
Apa saja faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia?
Penegakan hukum melemah karena moral penegak hukumnya yang kurang baik. Hal tersebut bisa terjadi apabila penegak hukum itu sendiri tidak memiliki rasa takut, takut pada Tuhan saja tidak, apalagi kepada manusia dan hukum itu sendiri. Maka mereka nantinya akan mudah dipengaruhi oleh faktor non hukum dalam mengambil kebijakan atau keputusan.
Seperti penyuapan penegak hukum untuk mempermulus jalannya peradilan maupun adanya relasi yang dekat antara penegak hukum dengan tersangka. Terkadang sudah mereka yang salah tetapi karena pendekatan subjektif itu yang membuat penegakan hukum buruk di Indonesia, makanya yang seharusnya ditahan jadi tidak begitu sebaliknya. Itulah contoh yang dimaksud dengan faktor X atau faktor non hukum tersebut.
Apakah dengan buruknya penegakan hukum saat ini akan berdampak ke sistem penegakan ke depannya?
Penegakan hukum kita ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika diperbaiki pasti harus dalam waktu yang panjang karena sudah turun temurun dicontohkan. Jadi ketika sistemnya buruk, generasi baru penegak hukum akan kembali mengikuti jejak penyidik terdahulu yang buruk juga. Tetapi ketika baik, maka ke depannya juga akan baik.
Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus salah satu mantan penegak hukum, Ferdy Sambo. Bagaimana pandangan anda terkait hal tersebut?
Hal tersebut sudah jadi kewenangan hakim. Ketika terdakwa melakukan banding ke MA, hasil banding bisa mengubah atau menguatkan keputusan pengadilan negeri. MA juga bisa mengadili sendiri, jadi sudah lain keputusannya itu dibanding keputusan terdahulu. Itu juga bisa membatalkan putusan pengadilan tinggi atau pengadilan di bawahnya, memperbaiki keputusan pengadilan di bawahnya juga bisa.
Apakah keputusan MA terkait itu sah?
Iya, sudah begitu memang undang-undangnya, kewenangan MA memang begitu.
Menurut Anda bagaimana kualitas penegak hukum di Indonesia terkhusus para hakim?
Ada hakim yang kurang baik, tapi tidak tahu berapa banyak. Sebenarnya hakim itu harus belajar menjadi ”Tuhan di dunia”, karena mereka yang memutuskan perkara dan harus mempertanggungjawabkan keputusannya di dunia maupun akhirat. Hakim itu harus menimbang dengan sejernih-jernihnya, sebening-beningnya hati, tidak dipengaruhi oleh apa pun, menimbang dengan sejujur-jujurnya.
Saya sering mengatakan bahwa ketika mengambil keputusan atau kebijakan, penegak hukum jangan menggunakan perasaan tetapi harus dengan pikiran. Definisi pikiran di sini ialah undang-undang dan semua peraturan yang terkait dengan perkara. Termasuk hukum acara pidana jangan diabaikan karena penegakan hukum itu harus sesuai prosedur. Jadi kalau tidak sesuai prosedur, itu salah namanya.
Apa saja yang perlu dibenahi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia?
Menurut saya, orangnya. Kalau peraturannya dan tata tertibnya sudah bagus, orangnya yang rawan bermasalah, sangat berpeluang untuk penyalahgunaan pengaruh atau kuasa.
Kemudian harus ada yang mengawasi MA dan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga kalau ada hakim yang dilaporkan menerima suap dan pelanggaran lainnya langsung diberhentikan. Serta jika ada hakim yang keputusannya selalu salah, sehingga sering mengalami perbaikan di pengadilan tinggi atau MA, itu artinya sudah harus diberhentikan karena tidak layak. Memang harus ada kontrol seperti itu. Jadi orang itu harus benar-benar menjadi orang.
Apa harapan terkait penegakan hukum di Indonesia kedepannya?
Harapan saya bahwa semua aktivitas dalam penegakan hukum benar-benar menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Harus bisa melindungi orang-orang yang teraniaya, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus mampu mengontrol dirinya.
Data narasumber
Nama: Prof Dr Andi Muhammad Sofyan SH MH
TTL : Bonelohe, Kabupaten Kepulauan Selayar, 5 Januari 1962
Pendidikan
S1: Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (1985)
S2: Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (1994)
S3: Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (2004)