Universitas Hasanuddin kembali mengadakan Brunch Talk Ke-47 dengan tema “Peran Senat Akademik dalam Menunjang Kegiatan Akademik Unhas: Mengenal Senat Akademik Unhas”. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung di Instagram @hasanuddin_univ dan @senatakademikunhas, Senin (14/12).
Bincang yang dipandu oleh Student Volunteer Unhas, Surya Yudistira Ramadan ini, menghadirkan Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Dr Eng Dadang Ahmad Suriamihardja M Eng sebagai narasumber.
Dadang menjelaskan bahwa Senat Akademik merupakan salah satu organ penting Unhas disamping Majelis Wali Amanat dan Pimpinan Universitas. Senat Akademikbertugas mengurusi permasalahan akademik dalam lingkup universitas. “Tugasnya mencakup perumusan kebijakan, pertimbangan dan pengawasan dalam bidang akademik Unhas,” tambahnya.
Secara umum, lanjut Dadang, Senat Akademik bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam peraturan akademik Universitas, seperti program merdeka belajar yang saat ini sedang dicanangkan.
Senat Akademik terdiri atas empat komisi dan satu dewan professor dengan tugas spesifik masing-masing. Adapun anggotanya terdiri dari dari utusan setiap fakultas.
Bukan itu saja, Dadang kemudian menjelaskan fungsi masinh-masing komisi. Komisi 1 bertugas merumuskan kebijakan tentang kegiatan akademik seperti pertimbangan kurikulum. Komisi 2 bertugas memberikan pertimbangan kepada rektor dalam bidang penelitian dan inovasi serta pengabdian masyarakat. Komisi 3 mengurusi pengembangan sumber daya manusia yang ada di Unhas.
“Sedangkan Komisi 4 bertugas melakukan pembenahan kerja sama dengan pihak luar seperti universitas lain maupun industri lain dan Dewan Professor yang bertugas memberikan pertimbangan terkait masa depan keilmuan berdasarkan situasi terkini,” lanjut Dadang.
Prof Dadang menambahkan bahwa Senat akademik selalu membuka kesempatan diskusi untuk mahasiswa yang ingin memberikan masukan terkait kebijakan akademik maupun kinerja Senat Akademik.
M118