Pete-pete kampus kini tak seramai dahulu lagi. Semakin banyaknya mahasiswa yang beralih menggunakan sepeda motor, serta angkutan online yang kian digemari, membuat pete-pete kampus kian sepi penumpang.
Awalnya angkutan umum pertama kali beroperasi di Makassar tahun 1980. Demi memperlancar kegiatan para mahasiswa, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyiapkan trayek khusus kampus Unhas. Apalagi medio 1980-an hingga 1990-an kampus Tamalanrea cukup terpencil, sebab jauh dari pusat kota. Selain itu, para mahasiswa juga masih banyak bermukim di sekitar kampus Baraya.
“Saya nggak bisa membayangkan kalau pete-pete mogok sehari saja,” kata salah satu mahasiswa saat itu, Iin Manaba, dikutip dari identitas edisi Desember 1990.
Selain membantu perkuliahan, armada plat kuning ini juga sangat dipercaya karena faktor keamanan yang terjamin. Heni, mahasiswa biologi angkatan 1989, mengatakan tidak pernah merasa takut pulang pakai pete-pete walaupun pada malam hari. “Sopir pete-pete itu pada umumnya baik. Sehingga kalau saya pulang agak malam tidak ada rasa was-was atau takut,” pujinya, dikutip dari identitas 1990.
Tarif dan Trayek
Di tahun 1989-1990 penyataan “Jauh dekat Rp. 250,-” sering disebut para sopir. Walau begitu, masih ada sopir yang bermurah hati menerima tarif Rp 100.
“Dari pintu gerbang kampus sampai di lapangan parkir, hingga saat ini, sopir masih ‘bermurah hati’ menerima Rp. 100,” dikutip dari rubrik panorama kampus identitas November 1989.
Dengan jumlah tarif itu, pete-pete kampus terbagi jadi beberapa trayek. Sekarang pete-pete dengan kode trayek 02, 05, 07 masih sering kita jumpai. Dahulu, trayek pete-pete kampus sampai kode trayek 11. Pete-pete 01 dahulu beroperasi dengan rute Jongaya – kampus Tamalanrea. Pete pete 08 memiliki rute Tello – Kampus Tamalanrea, dan 09 jurusan Kandea – kampus Tamalanrea. Sisanya, masih belum diketahui.
Para angkutan kampus itu menghimpun diri mereka pada Koperasi Angkutan Kampus dan Umum (Kakmu). Dengan adanya Kakmu, pihak kampus lebih mudah mengatur para sopir untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas kampus. Seperti dalam surat keputusan dengan nomor 5529/un4/um.08/2013 dari kampus yang memuat tiga belas pasal untuk para sopir pete-pete. Pasal itu mengatur kelayakan sopir dan mobil angkutannya, keamanan para penumpang, dan sanksi pencabutan izin trayek apabila terdapat pelanggaran.
Kini, pete-pete bukan lagi pilihan utama. Mereka mesti bersaing dengan kendaraan pribadi dan kecanggihan teknologi. Hadirnya jasa transportasi online membuat mereka semakin tersisih. Selain itu, banyak kasus terkait keamanan terjadi di tahun 2000an. Sehingga citra pete-pete tidak lagi seaman dahulu.
Musthain Asbar Hamsah